oleh

Kepsek SMP Nasional Ehe Hanya Diberi Teguran Lisan

AIRMADIDI – Lansus Ruitang, Kepsek SMP Nasional Desa Ehe Kecamatan Likupang Timur hanya diberi sanksi hukuman berupa teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan.
Ini dilakukannya, Selasa (19/03), saat memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan Minahasa Utara terkait dugaan eksploitasi sejumlah siswanya yang diminta mengangkut 1 kubik kayu dari pantai Ehe ke rumahnya yang berjarak sekira 100 meter pada saat jam sekolah.
Dari hasil pemeriksaan dinas, Ruitang dinilai telah melanggar UU nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 angka 1 dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010.
Setelah dijatuhi sanksi hukuman teguran lisan, Ruitang menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dimana dalam surat pernyataan menyebutkanย  jika dirinya kemudian hari diketahui mengulangi perbuatannya maka Ruitang siap menerima sanksi yang lebih tegas lagi pada tahap selanjutnya.
โ€œKami telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan diberikan pembinaan sekaligus diperintahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Surat pernyataan ini berimplikasi hukum, bukan saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek tetapi bisa sampai dengan pemecatan. Kepsek tersebut mengaku apa yang dilakukannya adalah bagian dari Pendidikan gotong royong. Hal ini tidak kami benarkan, karena untuk Pendidikan gotong royong bisa diberikan pada jam pembelajaran tanpa mengeksploitasi tenaga para siswa,โ€ terang Kadis Pendidikan Minut Bernadeth Longdong S.Pd M.MPd.
Longdong mengaku kaget mendengar kejadian ini, awalnya dirinya tidak mengetahui persis akan kejadian tersebut. Kejadian ini diketahuinya justru dari wartawan yang melakukan konfirmasi kepadanya. Namun demikian pihaknya bertindak cepat dengan memanggil kepsek yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan masyarakat yang diunggah melalui media sosial ini.
โ€œMenurut kabar kejadian seperti ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama pada Oktober 2017 dimana saat itu telah diselesaikan oleh Sekda Minut yang saat itu melakukan kunjungan kerja di Desa Kahuku,โ€ jelas Kadis.
Meski diakuinya pemberian sanksi kepada seorang ASN bukanlah perkar mudah karena menyangkut mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, Longdong menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak Pemkab Minut. Bahkan pihak dinas akan terus memonitor perkembangan di SMP Nasional tersebut.
Terpisah, Lansus Ruitang kepada wartawan mengaku tidak bermaksud memeras tenaga para siswa. โ€œDi desa kami, kehidupan gotong royong sangat kuat, hal ini yang ingin saya tanamkan kepada anak-anak. Bahkan mereka seringkali mengangkut pasir dari pantai untuk sekedar mendapatkan uang jajan,โ€ aku Ruitang.(art)