PENYIDIK Polda Metro Jaya meringkus Ramyadjie Priambodo yang diketahui sebagai keponakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait dugaan kasus pembobolan uang nasabah bank melalui modus skimming. Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan jika polisi telah menangkap Ramyadjie atas kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menerima laporan tertanggal 11 Februari 2019. “Tersangka (RP) ditangkap di bilangan Jalan Jend Sudirman, Jaksel pada tanggal 26 Februari 2019,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/03) dilansir suara.com.
Namun, Argo mengaku tak mengenal dengan latar belakang Ramyadjie. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu bank yang menjadi korban dalam kasus pencurian uang lewat modus skimming tersebut. “Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/salah satu bank swasta, sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 11 Februari 2019,” kata dia.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah bukti di antaranya yakni beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), laptop, masker dan peralatan skimming. “Kerugian 300 juta,” kata dia.
Secara terpisah, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hubungan keluarga Ramyadjie Priambodo dan Prabowo sangat jauh. Ramyadjie tidak menyandang nama keluarga Prabowo, yaitu Djodjohadikusumo.
“Ditangkap itu adalah anak dari sepupu jauhnya Pak Prabowo, sehingga namanya tidak pakai Djojohadikusumo,” kata Dasco kepada wartawan, Minggu (17/03). Dasco mengaku tidak tahu pasti kasus yang menjerat Ramyadjie. Dia meminta perihal kasus ditanyakan langsung ke kepolisian. “Mengenai apa, tanya pada penegak hukum di Polda Metro,” sebut anggota Komisi III DPR itu. “Ini murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan Gerindra atau BPN Prabowo-Sandi,” tukas Dasco. (scm/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com