oleh

Kejaksaan Diminta Selektif Seret Kuntua di Kasus Dandes

KEJAKSAAN di daerah-daerah diminta selektif dan tidak main asal seret para kepala desa atau kuntua ke jalur pidana yang terindikasi melakukan penyelewengan dandes (dana desa). Pasalnya, banyak kepala desa yang tidak paham soal pengelolaan anggaran. Hal ini disampaikan  Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

“Khususon dana desa ini, minta perhatian. Untuk penanganan, saya minta langkah mens area-nya, tolong diperhatikan. Saya orang desa, saya tahu persis seorang kepala desa dipilih masyarakat secara langsung,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/02/2020).

Katanya, orang-orang desa mengajukan diri sebagai kepala desa karena merupakan posisi terpandang di desa. Ia menyebut tidak ada yang mengincar dana desa saat mencalonkan diri. Oleh sebab itu, Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejari untuk lebih selektif menindaklanjuti kasus soal dana desa. Dia meminta setiap laporan diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukkan,” ucap dia dilansir cnnindonesia. Burhanuddin menyampaikan kepala desa adalah masyarakat biasa yang jauh dari sistem administrasi negara. Sehingga tanggung jawab pengelolaan desa berada di pemerintah daerah di atasnya.

“Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kepala desa atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu [korupsi dana desa],” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi dana desa menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 252 kasus terkait dana desa pada 2015-2018. ICW mencatat pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018. Total kerugian negara dari kasus korupsi dana desa itu mencapai Rp107,7 miliar. (cni/*)