Komentaren.net-.Gerah karena tuntutan ganti rugi atas tanah milik orang tua mereka tak kunjung terealisasi, ratusan warga Bolaang Mongondow (Bolmong) datang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terletak di Desa Lalow Kecamatan Lolak untuk menyampaikan aspirasi.
Massa aksi yang dipimpin Jainal Mokoagow dan Siti Manoppo datang ke DPR meminta agar putusan Mahkamah Agung (MA) segera ditindak lanjuti sebagaimana tuntutan para ahli waris ke Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.
Sebagaimana kutipan putusan MA nomor 816 K/Pdt/2014 bahwa permohonan kasasi yang di ajukan pemerintah selaku pihak tergugat pada tanggal 29 oktober 2013 tidak dapat diterima dikarenakan memori kasasi baru diterima panitra pada tanggal 13 November 2013
Karena telah melewati masa tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor (5) tahun 2004 dan perubahan kedua nomor (3) tahun 2009.
Atas dasar putusan MA juga kesepakatan antara pihak Pemerintah Pusat melalui kementrian desa dan transmigrasiย dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow di jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 bahwa akan segera menyelesaikan ganti rugi di eks permukiman Transmigrasi Desa Tumokang, Mopugat dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolmong.

Penyelesaian tersebut diupayakan pemerintah melalui anggaran Pemerintah pada tahun 2019 sesuai ketentuan berlaku.
โKami datang ke DPR Bolmong agar kiranya bisa membantu kami selaku bagian dari masyarakat Bolmong untuk memanggil pihak Pemkab dan mempertanyakan hasil dari kesepakatan pada tahun 2017. Ini sudah berlarut-larut dan sengaja ditunda padahal secara hukum kami selaku ahli waris sudah punya kekuatan sebagaimana putusan MA. Jadi mohon kiranya pihak DPR bisa secepatnya memanggil dan menyelesaikan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan,” teriak Mokoagow dalam orasinya.
Mendengar orasi dan aspirasi para pendemo yang menamakan ahli waris atas tanah di Desa Tumokang, Mopugat dan Mopuya. Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling merespon dengan bijak dan rasional.
โTrimakasih untuk aspirasi yang sudah disampaikan,tentunya karena ini adalah aspirasi dari masyarakat maka kami selaku penyambung lidah rakyat berjanji ke ahli waris 2 minggu dari sekarang akan segera memanggil pihak Pemkab untuk membicarakan aspirasi dari pendemo,” ungkap Welty ke peserta aksi.
(Stvn)

redaksikomentaren@gmail.com