BITUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Polres Bitung dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akhirnya menetapkan tersangka terhadap seorang oknum caleg dapil Minut-Bitung untuk DPRD Provinsi Sulut, IV alias Ivone yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahkan IV telah masuk DPO (daftar pencarian orang).
Hal ini dibenarkan Koordinator Gakkumdu Bitung, Zulkiefly Densi. “Ya, kami terpaksa melakukan hal ini, dikarenakan dalam pemanggilan sebanyak dua kali, tersangka tak mengindahkan dengan tidak hadir dalam pemanggilan, sehingga kami memutuskan menetapkannya menjadi DPO,” ungkap Zul kepada Komentaren, Senin (11/03).
Kasat Reskrim Polres Birung AKP Edy Kusnadi turut membenarkan masuknya caleg dari Partai Berkarya itu dalam DPO. “Iya statusnya sekarang adalah masuk dalam pencarian orang. Sebab dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, IV ketika dikonfirmasi via whatsAPP, sampai berita ini ditulis tidak menjawab. Sebelumnya IV terindikasi kuat melakukan kampanye di tempat yang dilarang, yakni di salah satu rumah ibadah di Kota Bitung.
Ivone kala itu juga diduga kedapatan membagikan bahan kampanye miliknya. Tindakanya itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Akibatnya, kelompok masyarakat yang tahu hal itu melaporkan Ivone ke Bawaslu Bitung. “Betul, kami menerima laporan soal itu,” ucap salah satu pimpinan Bawaslu Bitung, Zulkifli Densi, membenarkan saat dikonfirmasi.

redaksikomentaren@gmail.com