KOMENTAREN.NET, Manado – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang SD, SMP dan SMA sederajat se-Provinsi Sulut. Kegiatan ini merupakan agenda setiap tahun yang dilakukan Dikda Sulut bersama lintas sektor yang terlibat dalam pelaksanaan UN di seluruh Sulut, yang berlangsung di Hotel Aryaduta Manado, Jumat (14/02/2020).
Kadis Dikda Sulut, dr Grace Punuh MKes, mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut dilakukan agar dapat tersampaikannya informasi tentang Ujian Nasional Tahun 2020 agar terlaksana dengan sukses. โKami berharap 15 Kabupaten/Kota di Sulut dapat selaras menyukseskan program Optimalisasi Pendidikan Sekolah Kita (ODSK),โ terang Punuh dihadapan ratusan tenaga pendidik se-Sulut.
Punuh juga menjelaskan mengenai program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Mengenai program UN, Punuh menegaskan tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan program tersebut. โPada 2020, UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan,” katanya. Menurut Kadis Dikda, mulai 2021, UN akan diganti dengan sistem baru. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah. Misalnya, yaitu siswa yang duduk di kelas 4, 8, maupun 11. Hal itu diharapkan mampu mendorong guru dan sekolah untuk mengevaluasi mutu pembelajaran. Selain itu, menurut Punuh, hasil ujian nasional tersebut tidak digunakan sebagai basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Punuh menerangkan alasan penghapusan UN. Menurutnya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusannya menghapus UN dan menggantinya dengan sistem baru di tahun 2021. Dalam diskusi tersebut, Punuh menyimpulkan, sistem belajar saat UN hanya mengajarkan materi dan menghafal materi saja. “Materi UN itu yang terlalu padat sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja, bukan menguji kompetensi,” katanya.
Selain itu, menurutnya, UN seringkali membebani sehingga menyebabkan stres bagi siswa, orang tua, dan guru. “Padahal maksudnya UN adalah untuk penilaian sistem pendidikan, yakni sekolahnya, maupun geografi, maupun sistem pendidikannya secara nasional,” tuturnya.
Dengan adanya arah kebijakan ini, Punuh berharap pemerintah daerah di 15 Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” tuturnya.(bil)

redaksikomentaren@gmail.com