KOMENTAREN.NET, Bitung – Kian menyeruaknya kasus dugaan pelecehan profesi dan media wartawan oleh oknum ASN di Pemkot Bitung berinsial MS alias Marlon yang telah bermuara ke persoalan hukum. Membuat Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Bitung angkat bicara.
Menurut Kabag Humas Albert Sergius Palengkahu SE bahwa meski oknum ASN MS ada ASN di Pemkot Bitung namun ulahnya yang membuat kalangan wartawan di Kota Bitung sampai melapornya ke Polres Bitung itu adalah pernyataan dirinya pribadi bukan secara keterwakilan kelembagaan ataupun instansi Pemkot Bitung.
Apalagi menurut Abe sapaan akrab Kabag Humas bahwa ulah MS yang seringkali membuat pernyataan-pernyataan di media sosial sudah pernah ditegur oleh Kaban BKDD namun kali ini dirinya kembali pribadi. “Sekali lagi saya katakan bahwa pernyataan MS adalah pernyataan pribadinya. Kami juga sangat menghormati jika permasalahan ini sudah bermuara ke persoalan hukum, tentu kami akan menghormatinya,” singkat Abe kepada Komentaren.net belum lama ini.
Sebelumnya puluhan kalangan wartawan di Kota Bitung yang dimotori oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) dan beberapa wartawan koran lainnya melakukan pelaporan di Polres Bitung kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung atas pernyataannya di media sosial yang diduga telah menyinggung profesi para wartawan.
Oknum ASN yang berinisial MS alias Marlon ini dipolisikan karena salah satu pernyataanya bahwa dalam bahasa media itu bermuatan komersial bukan alat kebenaran yang bermula dari komentarnya di salah satu postingan dalam grup media sosial Facebook (FB) sehingga membuat kalangan Pers geram dan melaporkannya ke pihak berwajib pada Senin (13/05) kemarin.
Berdasarkan Laporan Polisi N0 LP/205/V/ 2019/Res Btg, MS dilaporkan atas dasar perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Meskipun akhirnya dalam postingan di medsos MS sempat memberikan klarifikasinya di medsos bahwa
- komentar itu adalah komentar dalam rangka menanggapi komentar sebelumnya dari sahabat Bung Edy Sondakh yang berbunyi “Se7 di media bukan sedikit yg menyinggung banyak pejabat terkait hukum berlindung di partai.”
- atas komentar Bung Edy, dirinya memberikan pendapat dan dengan membubuhkan nama, agar tidak disalah artikan.
- Komentar saya “Pak Eddy Hendra Sondakh bahasa media itu bermuatan komersil bukan alat kebenaran.” Itu dimaksudkan bahwa
A. Media dalam mengelola manajemennya termasuk pemberitaan akan mempertimbangkan manfaat/muatan komersialnya agar dapat diterima oleh pembaca secara baik dan menarik
B. Yang saya maksudkan “Bukan sรจbagai alat kebenaran” jika dilihat dari sisi hukum seorang pejabat yg melakukan korupsi maka pemberitaan dalam konteks status yang dibahas tidak dapat dijadikan ALAT/BUKTI dalam konteks HUKUM. - Jelas disini, saya melihat ada yang salah menafsirkan kalimatnya.
Anehnya ketika mendengar kalangan wartawan akan melaporkannya ke kepolisian MS bahkan menantangnya dan mempersilahkan untuk melaporkannya. Hal ini tentu membakar semangat kalangan Pers untuk melaporkannya ke Polres Bitung.
Dan benar dengan dikomandani Sekretaris IWO Bitung Abineno dan puluhan kalangan Pers langsung menuju Polres dan melaporkan MS atas dugaan pelecehan profesi wartawan dan media. Aby Mangentang mengatakan, MS dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan profesi wartawan dan media dengan menyebutkan โbahasa media itu bermuatan komersial bukan alat kebenaranโ di media sosial.
โPernyataan MS ini sudah melukai hati teman-teman jurnalis Bitung dengan berkomentar bahasa media itu bermuatan komersial tanpa menyebutkan media yang dimaksud,โ ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi Kasat Reskrim Polres Bitung membenarkan adanya laporan tersebut menurutnya bahwa laporanya sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com