PAMOR Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL) terus melejit dalam bursa Pilkada 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Duet yang diusung PDIP Perjuangan ini banyak diminati partai lainnya.
Bahkan kini Partai Demokrat, PKPI dan PAN telah menyatakan masuk dalam koalisi bersama PDIP untuk memenangkan JG-KWL di Minut. Menariknya, JG-KWL berpotensi akan ‘solo run’ (baca: calon tunggal) di Pilkada, karena berhembus kabar PBB ikut mendukung.
Fenomena bakal munculnya calon tunggal atau paslon (pasangan calon) versus kotak kosong, ditanggapi berbagai kalangan. “Calon tunggal itu dimungkinkan dalam regulasi. Bila hal ini terjadi, patut dipertanyakan calon lainnya dalam melakukan pendekatan dan lobi dengan partai-partai,” ungkap Politisi PKPI, Roy Maramis.
Ditambahkan mantan Anggota DPRD Manado ini, jika terjadi calon tunggal, ini menunjukkan ketidaksiapan kandidat lainnya. Ketidaksiapan itu, katanya, bisa disebabkan banyak hal. “Seperti inkonsisten calon yang bersangkutan atau tidak memiliki komitmen sehingga tidak diakomodir partai,” tandas Maramis.
Senada disampaikan Politisi Golkar Octavianus ‘Edos’ Kerap. Dia menilai, ada dua indikator sehingga Pilkada di suatu daerah memunculkan calon tunggal. Pertama ketidaksiapan kandidat dalam memenuhi syarat formal dukungan partai, dan kedua adanya komunikasi yang tidak berjalan baik dari kedua belah pihak, baik partai maupun kandidat.
Oleh sebab it, dia memberi apresiasi jika malah ada kandidat yang mampu memberdayakan kemampuan lobi dan berkomunikasi politik, sehingga menarik minat berbagai parpol untuk mendukungnya. “Kalau kemudian JG-KWL menjadi calon tunggal, itu menunjukkan kemampuan mereka dalam menjalin komunikasi lintas partainya. Sedangkan kandidat lainnya sebaliknya jika tidak mampu memenuhi syarat dukungan partai,” katanya.
Edos—sapaan akrabnya—juga mengatakan, adanya paslon tunggal bukan sesuatu hal yang tabu. Calon tunggal, katanya, tidak menabrak aturan dan diatur dalam UU.
Bahkan di Sulut sudah pernah terjadi, ketika James Sumendap dan Joke Legi melakukan ‘solo run’ dan menang melawan kotak kosong di Pilkada Mitra lalu. “Calon tunggal juga kan itu artinya ada lawan (kotak kosong, red). Buktinya ada calon tunggal yang malah kalah,” katanya menepis adanya persepsi bahwa calon tunggal tidak demokratis.
Hal ini diamini Danny Kumajas. Saat dimintai tanggapan, Kumayas mengatakan calon tunggal masih diperbolehkan sesuai undang-undang dan tidak ada larangan. Hal itu secara teknis diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU/XIII/2015.
Dia malah secara khusus menyentil soal dinamika di tingkat partai yang kerap ‘pro kontra’ soal calon tunggal. Namun jika menilik pada aturan, KPU mengakomodir apa yang telah diusung dan direkomendasikan oleh partai di tingkat pusat. Malah jika ada partai di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang menghambat, bisa terancam pidana selain konsekuensi disanksi pengurus pusat di internal partai tersebut.
Terkait hembusan kabar di Pilkada Minut, DPP PBB disebut-sebut sudah menjatuhkan pilihan mendukung JG-KWL. Namun Ketua PBB Minut Harry Azhar menampik hal tersebut. Menariknya, Wakil Sekretaris DPW Partai Nasdem, Christian Yokung dalam pernyataan yang dilansir media online, menyatakan PBB dan Nasdem solid mendukung pasangan bakal calon Shintia Gelly Rumumpe-Petrus Macarau di Pilkada Minut. Yokung menyatakan, tidak benar bahwa PBB telah beralih ke calon lainnya. Menurutnya hal itu pembohongan publik. (sbr/vil)

redaksikomentaren@gmail.com