oleh

JAK, Pimpinan DPRD Pertama di Sulut yang Diusulkan Dicopot Badan Kehormatan

Komentaren.net – Politisi Partai Golkar, James Arthur Kojongian (JAK) adalah Pimpinan DPRD Sulut pertama dalam sejarah di daerah ini yang diusulkan dicopot oleh Badan Kehormatan DPRD dan disahkan melalui rapat paripurna dewan.

Rapat paripurna DPRD Sulut yang memutuskan untuk mengajukan usulan kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulut untuk mencopot JAK dari kursi pimpinan DPRD Sulut itu, dilakukan Selasa (16/02/2021). Sanksi terhadap JAK dilakukan DPRD Sulut setelah yang bersangkutan dianggap telah melanggar kode etik DPRD.  

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menegaskan, keputusan terhadap JAK berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut. Sanksi ini katanya, diambil terkait video viral dan berimplikasi terhadap nama baik dan kredibiltas lembaga DPRD Sulut.

Silangen juga mengatakan, sikap DPRD Sulut ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. “Soal laporan masyarakat, saya sendiri yang awalnya menyampaikan kepada BK (Badan Kehormatan) sebelum laporan masyarakat lainnya,” ungkap Silangen.

Rapat Paripurna pengambilan keputusan ‘mencopot’ JAK dari kursi pimpinan DPRD itu dihadiri 29 anggota dewan secara langsung dan lima orang lainnya mengikuti secara virtual.

Meski begitu, terkait aspirasi masyarakat agar JAK dicopot juga dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sulut, tidak diputuskan oleh Badan Kehormatan.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu, usulan pemberhentian JAK hanya sebatas dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Sedangkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik JAK, dalam hal ini Partai Golkar.

“BK telah bekerja maksimal. Sudah melakukan tahapan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Bahkan telah memanggil Pak JAK dan Istrinya. Keputusan BK adalah merekomendasikan agar Pak JAK diberhentikan sebagai wakil ketua DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai Golkar,” tandas Sandra Rondonuwu.

Setelah palu diketuk dalam paripurna DPRD Sulut, dengan demikian proses selanjutnya usulan pencopotan itu akan diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Sulut selaku wakil pemerintah pusat. Kasus JAK ini menjadi sejarah pertama keputusan badan kehormatan di DPRD Sulut yang mengusulkan pencopotan seorang pimpinan DPRD dan disahkan melalui sidang paripurna. (mon)