Komentaren.net – Sikap tegas diperlihatkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Sandra Rondonuwu. BK sendiri aku Rondonuwu telah menuntaskan tugasnya, yakni melakukan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK).
Soal JAK dan MEP sudah berbaikan, itu adalah persoalan pribadi keluarga tersebut. BK tetap memproses terkait dugaan pelanggaran yang ada sesuai mekanisme.
Rondonouwu menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh sikap JAK dan istrinya Michaela Elsiana Paruntu (MEP) yang sudah baikan.
“BK tetap melaksanakan mekanisme dan aturan sebagaimana yang menjadi rujukan dan pijakan dalam BK menangani persoalan. BK tidak akan terpengaruh dengan sikap dari yang bersangkutan maupun Ibu MEP. Soal sikap mereka adalah pilihan mereka. BK tetap pada koridor dan dalam pengambilan keputusan sebagai usulan nanti kepada pimpinan yang akan disampaikan di paripurna, BK sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek terutama adalah bagaimana seharusnya menjadi seorang wakil rakyat,” tegas Rondonuwu, Senin (08/02).
Rondonuwu menyatakan hasil kerja BK akan diserahkan kepada Ketua DPRD Sulut. “Kami sudah tuntaskan tugas, kami sudah mendengarkan pendapat-pendapat ahli, baik pidana, soal etika dan lainnya. Satu-dua hari ini akan diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dilakukan rapat paripurna,”ujar Rondonuwu.
Ditanya soal rencana pemanggilan saksi AS yang diduga selingkuhan JAK, Rondonuwu menyatakan tidak diperlukan lagi. “Dari hasil-hasil klarifikasi, bukti-bukti sudah tidak perlu lagi,”pungkas legislator dapil Minsel-Mitra itu.
PENDAPAT AHLI
Badan Kehormatan DPRD Sulut telah mengundang sejumlah ahli untuk diminta pendapat terkait masalah yang dialami wakil ketua DPRD, James Arthur Kojongian (JAK), Senin (08/02).
Para tenaga ahli yang diundang di antaranya, Sofyan Jimmy Yosadi, SH., praktisi hukum (Advokat) dalam jabatan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI).
Berikut Dr. Rodrigo Elias, ahli hukum pidana, Jantje Suoth, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Wenas, ahli hukum tata negara, dan ahli etika Pastor Paul Richard Renwarin Ph.D., mantan Dekan Fakultas Teologi UKIT YPTK, Pdt. Dr. Agustien Carolina Kaunang, ahli sosial budaya (Sosbud), serta akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Recky Sendouw, M. M., Ph.D.
Diminta tanggapan soal ini, Sofyan Jimmy Yosadi menjelaskan jika Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan. Salah satunya melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.
“Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum,” kata Yosadi yang juga Wakil Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) seluruh Indonesia, di kantor DPRD Sulut.
Lanjutnya, dari hasil memberikan keterangan di BK, Kojongian patut diberi sanksi oleh BK karena telah terbukti melanggar sumpah jabatannya dan melanggar Tatib. Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan maka BK dapat memberhentikannya dan hasilnya diberikan kepada pimpinan DPRD yang akan berproses di Paripurna.
“Alasan utama saya dalam kapasitas sebagai praktisi hukum (Advokat, red), yang oleh UU dan PP dapat dimintai keterangan oleh BK dengan perspektif hukum dan jiwa sebagai pembela. Advokat adalah pembela bukan bertindak sebagai jaksa, penuntut dan hakim sebagai yang memutuskan, ataupun akademisi dalam perspektif teori-teori hukum,” ungkapnya.
“Sebagai advokat dengan jiwa pembela maka saya akan berdiri dalam posisi sebagai pembela hak dan kepentingan hukum korban perempuan dan anak. Dalam kasus ini jelas bahwa JAK telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini istrinya, dengan locus delicti di kota Tomohon dan videonya viral menjadi pemberitaan di berbagai media massa,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, JAK terbukti telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini istrinya. Bukti-bukti tersebut walau belum dan atau tidak dipublikasi oleh BK DPRD Sulut namun saat dimintai keterangan di BK untuk klarifikasi dan penyelidikan, sesudah keluar ruangan di BK dan konferensi pers, itu tergambar.
“Di hadapan media JAK secara eksplisit mengakui ada di dalam mobil dan benar istrinya yang diseret. Bukti-bukti secara eksplisit dapat dibaca. Saat wawancara media massa, JAK meminta maaf dan memohon diberi kesempatan kedua. Bukti lain, JAK dinonaktifkan sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulut,” katanya. (mon)

redaksikomentaren@gmail.com