oleh

Jabat Komut Pertamina, Gaji Ahok Miliaran

BASUKI Tjahaja Purnama (Ahok) resmi diumumkan menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (persero).  Lalu berapa gaji Ahok untuk jabatan tersebut?

Sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan berhak mendapatkan gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Sementara itu, perhitungan gaji direktur utama Pertamina ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Setiap satu tahun sekali akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/BUMN  untuk menentukan besaran gajinya.

Pada 2018, laporan keuangan Pertamina mencatatkan kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$47,23 juta atau sekitar Rp661 miliar. Sehingga, jika dibagi secara merata antara direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun untuk per orangnya Rp 3,2 miliar per bulan.

Nilai itu tidak cuma gaji direksi dan komisaris, tetapi juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama. Tidak hanya itu, direksi dan komisaris Pertamina juga mendapat jatah sejumlah tunjangan.

Jajaran direksi, akan mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.  Sementara untuk dewan komisaris tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Sellain itu, juga akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum untuk direksi.  Sedangkan untuk dewan komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum. (tgr)