oleh

Ivonne Rotty Minta Pelayanan Publik RSUP Kandou Harus Terus Optimal

Komentaren.net-.Pihak RSUP Kandou Manado melalui Direktur SDM dan Pendidikan Dr dr Ivonne Rotty.M.Kes memamparkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 tahun 2019 yaitu Standar Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/3/21) di Aula lantai RSUP Kandou.

Menurut Dr Ivonne, bahwa pelayanan publik harus selalu di ingatkan dan harus selalu disosialisasikan.

“Karena bagaimana rumah sakit kandou memberikan pelayanan terbaik dan prima dilihat dari pelayanan kita semua,” ujarnya.

Hal ini menurut dokter Ivonne sangat membanggakan karena saat penilian dari Kemenkes tahun 2020 RSUP Kandou sudah masuk peringkat 12 Pelayanan Publik.

“Sampai saat ini kita di nilai oleh kemenkes melalui biro komunikasi dengan penilaian mistery quaes. RSUP Kandou dulunya peringkat ke 4 paling jelek di indonesia, tapi pada tahun 2020 kita naik keatas sudah masuk rangking 12 dan yang terbaik adalah security RSUP kandou dengan point 100,” katanya

Ditambahkan, bahwa team Security RSUP Kandou mendapat nilai 100 dan Peringkat 1 di Indonesia karena mengimplementasikan Standar Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di dalam bertugas.

“Saya memberikan apresiasi kepada teman2 security yang mengimplementasikan sosialisasi ini didalam melaksanakan pekerjaaannya di lingkungan Rsup Kandou,” tuturnya.

“Implementasi dilapangan pelayanan publiknya seperti apa, kita harus relevan disaat pasien atau pengunjung bertanya harus aktif memberikan jawaban dengan baik,” tegasnya.
(Stvn)