KOORDINATOR Satgas Publikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, Christian Iroth, menyayangkan adanya pemberitaan menyangkut anggaran media untuk publikasi penanganan Covid-19, namun tidak dikonfirmasikan kepadanya.
Dia menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan anggaran media Covid-19 tidak transaparan. Padahal seharusnya media mengangkat data sesuai fakta di lapangan. Ditegaskannya, mekanisme penganggaran untuk media yang dilakukan pihaknya sudah lewat pendampingan Inspektorat dan sepengetahuan DPRD Sulut.
Menurut Iroth yang juga Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah pada Biro Adpim Setdaprov Sulut ini, berita yang dimuat tanpa konfirmasi dan sesuai data dan fakta tersebut, terkesan ingin menjatuhkan kredibilitas satgas publikasi percepatan penanganan Covid-19.
Dia mengatakan, sangat menghormati tugas dan peran pers. Namun dalam melaksanakan tugas, media harus professional menjalankan fungsinya sesuai kode etik, dimana salah satunya melakukan konfirmasi dan berdasarkan fakta dan data yang benar.
โMedia yang profesional adalah media yang memberikan pemberitaan sesuai data dan fakta. Kalo nda bagitu, berarti itu media abal-abal,โ katanya.
Dijelaskannya, teknis pengelolaan anggaran publikasi ada di Biro Adpim dan arahan narasumber baik Kaban BPBD dan Karo Pemerintahan jelas. Namun kata dia, sampai berita yang dilansir Manado Post (MP) edisi Jumat, 3 Juli 2020 yang menyebutโAnggaran Media Covid-19 tak Transparanโ, dirinya tidak pernah dhubungi dan dimintai keterangan. โSaya tidak pernah diminta keterangan dan penjelasan,โ kata Christian di Manado, Jumat (03/07/2020).
Christian Iroth membantah penyebutan โtidak transparanโ karena seluruh anggaran publikasi Covid-19 telah dihearing di DPRD Sulut beberapa waktu lalu. โIni sebagai bukti adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran media. Selain telah dihearing oleh Anggota Dewan Provinsi Sulut, dalam pelaksanaan anggaran juga mendapat pendampingan dari inspektorat,โ ungkap Christian sambil menunjukkan daftar perincian anggaran media Covid-19.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan media tersebut mengangkat judul โAnggaran Covid-19 di BPBD tak Transparanโ. Sedangkan di sub judul ditulis โSaling Lempar Bolaโ. Dalam pemberitaan itu menyatakan alokasi anggaran Covid-19 yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terkesan tidak transparan dan anggarannya dipindahtangankan ke beberapa instansi, mulai dari Biro Pemerintahan dan Otda hingga Biro Administrasi Pimpinan. (vil/*)

redaksikomentaren@gmail.com