oleh

Inovasi New Normal, Pemprov Sulut Hadirkan Aplikasi “Ok Setda”

PEMPROV Sulut di bawah nakhoda Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK), terus melakukan inovasi menyambut era new normal. Salah satunya, inovasi pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 yang diciptakan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulut bernama “Setda OK” yakni Online Sistem Kepegawaian Setda.  

Jika tidak ada aral melintang aplikasi ini akan diluncurkan Rabu (24 Juni 2020) Pekan Depan, sebagaimana dilansir situs resmi Pemprov Sulut, www.hubmaspemprovsulut.com pada Kamis (18/06).   

Aplikasi OK Setda yang diciptakan Biro Adpim Setdaprov Sulut yang dikomandoi Dantje Lantang ini, turut diikutsertakan dalam perlombaan inovasi pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan diikuti seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Lalu bagaimana aplikasi OK Setda mampu mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja para birokrat Pemprov Sulut?

Karo Adpim Dantje Lantang diwakili Christian Iroth yang juga Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah pada Biro Adpim Setdaprov Sulut, menjelaskan cara kerja aplikasi yang mampu menerapkan physical distancing dengan mengurangi kontak langsung antar pegawai ketika mereka akan mengurus kenaikan pangkat hingga pensiun.

Dia menuturkan bahwa aplikasi akan terkoneksi langsung dengan perangkat android yang dimiliki setiap pegawai, sehingga setiap pemberitahuan kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainnya, akan disampaikan otomatis lewat notifikasi yang diterima setiap pegawai.

“Aplikasi ini memuat database kepegawaian setda dan dalam pengurusan berkas kenpa, gaji berkala dan pensiun dilingkungan setda, dapat dilaksanakan melalui aplikasi ini,” kata Christian.

Lanjut Christian, setelah menerima notifikasi, setiap pegawai wajib melengkapi berkas persyaratan dengan mengunggah baik foto atau berkas yang diperlukan lewat aplikasi OK Setda.

“Pegawai akan mendapatkan notifikasi di android masing-masing apabila yang bersangkutan akan naik pangkat, gaji berkala dan pensiun juga akan diberitahukan persyaratan yang akan disediakan. Apabila ada persyaratan yg belum lengkap, pegawai bisa langsung melengkapi dengan cara foto berkas dan langsung di upload lewat aplikasi,” lanjutnya. (vil/hms)