Minahasa, Komentaren.net – Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra- persidangan.
Ketua Pengadilan Tondano Nova Loura Sasube, SH.,MH., melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Tondano Dominghus Adrian mengatakan hal itu, Rabu (9/11/2022) di Tondano.
Adrian menjelaskan, pada aplikasi E-Berpadu ini telah tersedia 6 fitur layanan yang berupa, Pelimpahan berkas perkara secara elektronik, Izin/persetujuan penggeledahan
secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
Aplikasi ini akan ditambah 2 (dua) fitur lagi yang sudah selesai dikembangkan yakni fitur penetapan diversi dan pembantaran.
“Aplikasi E-Berpadu ini merupakan produk Mahkamah Agung RI terbaru yang telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung
RI ke-77 yang lalu. Dan saat ini sudah ada bebarapa Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi yang sudah melaksanakan aplikasi ini sebagai Pilot project,” ia menyebutkan.
Aplikasi e-Berpadu ini, kata dia, dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral.
“Diharapkan mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi, serta bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensilembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan / justitiabelen,” ia menjelaskan.
Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dilakukan untuk mendukung percepatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI ) dan juga untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sertamewujudkan pula Badan peradilan yang agung dan modern. Aplikasi E-Berpadu ini dapat di akses melalui https://www.pn-tondano.go.id/. (Nes)

redaksikomentaren@gmail.com