KOMENTAREN.NET, Amurang – Polemik dualisme paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) antara fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas (Perindo, PAN) melawan Fraksi Golkar dan Nasdem ditanggapi pengamat hukum Sulawesi Utara, Toar Palilingan.
Menurutnya, pedoman untuk menyatakan sah tidaknya pembentukan AKD DPRD Minsel yakni PP 12 Tahun 2018 maupun Tatib DPRD Kabupaten Minsel, berada pada Surat Keputusan DPRD Minsel yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD. โPimpinan DPRD merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Kalau ketua berhalangan dengan alasan sesuai PP/Tatib Dewan, maka wakil ketua yang menjalankan namun kalau tidak ada alasan tepat maka disini diperlukan kepiawaian bermain politik agar strategi bisa berhasil. Karena belum ada Bamus saat awal pembentukan AKD sehingga blok kekuatan masing-masing fraksi langsung nampak pada kehadiran saat paripurna termasuk eksesnya sampai ke pimpinan rapat,โ urai dosen Fakultas Hukum Unsrat ini, Selasa (05/11/2019).
Menurutnya, dengan dua model paripurna pembentukan AKD DPRD Kabupaten Minsel, hal ini menunjukan pembelajaran politik yang kurang baik sekalipun dalam politik hal seperti ini biasa bahkan dengan perkembangan sangat dinamis duet kepemimpinan Kabupaten Minsel yang saat ini berasal dari kuning dan merah justru masing-masing saling berhadapan dengan paripurna sendiri-sendiri dalam pembentukan AKD.
โMemasuki pembahasan APBD 2020, sebaiknya masing-masing kelompok perlu memikirkan kepentingan kesejahtraan masyarakat Minsel, sekalipun upaya untuk menguasai AKD merupakan suatu keniscayaan dalam pertarungan politik,โ paparnya.
Dikatakannya, mengingat pertarungan untuk menguasai AKD bisa berakibat langsung pada kinerja dewan secara keseluruhan, maka perlu dicari solusi yang terbaik agar kepentingan pembangunan serta kesejahtraan masyarakat di Kabupaten Minsel tidak terganggu. โSah pembentukan AKD DPRD Minsel kalau sudah ada keputusan pimpinan DPRD. Selama belum ada SK belum sah. Konsultasi hanya sebatas mohon kejelasan saja terkait pemahaman maupun melaksanakan aturan.
Kalau masing-masing kekuatan tetap bertahan dengan kehendak masing-masing sudah pasti akan berimbas pada kegiatan pemerintahan daerah di Kabupaten Minsel, mengingat Partai Golkar masih mengedalikan Pemkab Minsel, sementara PDIP dan kawan-kawan mendominasi DPRD Minsel,โ tutupnya.
Sebelumnya, DPRD Minsel melaksanakan rapat paripurna pembentukan dan penetapan AKD Senin-Selasa (04-05/11/2019) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa, setelah sebelumnya diberi mandat oleh tiga fraksi di DPRD Minsel yakni Fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas yang beranggotakan 16 Anggota DPRD dari 30 Anggota di DPRD Minsel.(bil)
Adapun AKD yang terbentuk versi PDIP dkk yaitu:
Komisi 1
Ketua: Royke Kaloh
Wakil Ketua: Orwin Tengor
Sekretaris: Veerke Pomantow
Anggota: Franky Lelengboto, Jerry Pangkey
Komisi 2
Ketua: Rommy Pondaag
Wakil Ketua: Andries Rumondor
Sekretaris: Jaclyn Koloay
Anggota: Franky Lengkey, Michael Sengkey, Meyfi Karuh, Utusan Golkar menyesuaikan
Komisi 3
Ketua: Jhonly Ombeng
Wakil Ketua: Wulan Wungow
Sekretaris: Maritje Lolowang
Anggota: Salman Katili, Lady Langi, Elsye Sumual, Utusan Golkar
Baleg
Ketua: Franky Lelengboto
Wakil Ketua: Meyfi Karuh
Badan Kehormatan
Ketua: Abdul Saman Katili
Wakil Ketua: Jerry Pangkey
Anggota: Royke Kaloh
Banggar
Ketua: Jenny Johanna Tumbuan
Wakil Ketua: Stevanus Lumowa
Wakil Ketua: Paulman Runtuwene
Sekretaris: Sekwan
Anggota: Franky Lelengboto, Elsye Sumual, Rommy Pondaag Royke Kaloh, Andries Rumondor, Saman Katili, Michael Sengkey, Utusan Golkar menyesuaikan
Banmus
Ketua: Jenny Tumbuan
Wakil Ketua: Stevanus Lumowa
Wakil Ketua: Paulman Runtuwene
Sekretaris: Joins Langkun (Sekwan)
Anggota: Machritje Lolowang, Verke Pomantow, Franky Lengkey, Wulan Wungow, Olwin Tengor, Jaclyn Koloay, Lady Langi, Usulan Fraksi Golkar mente dualismo

redaksikomentaren@gmail.com