KOMENTAREN.NET, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Edwin Silangen memimpin kegiatan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkup Pemprov Sulut yang digelar di Ruang CJ Rantung, Selasa (20/08) kemarin.
Pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang dilantik ada 1 orang, kemudian pejabat Administrator ada 18 orang dan pejabat Pengawas ada 38 orang sehingga total keseluruhan 57 pejabat.
Untuk JPT yang dilantik yaitu Jeffry Korengkeng sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa kini dipercayakan sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Adapun ASN lainnya yang dilantik merupakan pejabat administrator dan pengawas.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly meminta pejabat yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas secara profesional dan penuh integritas.โKita harus berintegritas dalam melakukan pekerjaan. Pasti berkat itu datang sendirinya kalau kita kerja sungguh-sungguh,โ kata Olly. Olly menuturkan, semua agama menomorsatukan integritas dalam kehidupan termasuk pekerjaan, seperti tokoh di Alkitab yaitu Abraham.
โAbraham seorang bapak yang mempunyai integritas yang tinggi kepada Tuhan. Abraham sabar dan tetap setia kepada Tuhan meski harus menunggu lama hingga usia 100 tahun untuk mendapatkan keturunan setelah istrinya Sarah melahirkan Ishak,โ ungkap Olly.
Sedangkan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang di tandatangani Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/08) kemarin, Perpres ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.
Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi. (bil)

redaksikomentaren@gmail.com