KOMENTAREN.NET, Tondano – Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah memasuki tahap masa sanggah. Berdasarkan peraturan yang ada, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan.
Hingga hari ini Jumat (20/12/2019) pukul 17.38 WIB, total terdapat 156 pelamar yang tidak memenuhi syarat, 66 pelamar melakukan sanggahan, dan 90 pelamar tidak melakukan sanggahan.

Ketua Panitia Pengadaan CPNS, Kabupaten Minahasa, Ir Ronald Sorongan MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs Moudy Pangerapan MAP menjelaskan bahwa masalah sanggahan disebabkan karena pelamar tidak teliti membaca buku petunjuk SSCASN dan pengumuman panitia pengadaan CPNS Pemkab Minahasa tahun 2019.
โSesuai hasil final verifikasi, maka jumlah pelamar memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat CPNS Pemkab Minahasa berdasarkan pengumuman nomor 05/PAN-CPNS/2019 tentang hasil seleksi CPNS di Pemkab Minahasa tahun 2019, tidak mengalami perubahan,โ ungkap mantan Kabag Humas dan Protokoler ini.
Menurutnya, setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. โKeputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,โ jelasnya seraya menambahkan bahwa jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.(bil)

redaksikomentaren@gmail.com