TERKAIT pandemi covid-19 yang melanda saat ini, BPMS GMIM mengeluarkan surat pengembalaan dan imbauan tertanggal 20 Maret 2020. Berikut 7 imbauan yang ditujukan untuk BPMJ, BPMW dan unit-unit pelayanan pada seluruh aras se Sinode GMIM.
- Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan semua kegiatan bidang, kompelka (BIPRA) dan unit pelayanan lainya di aras jemaat, wilayah dan sinode, ditunda.
- Agar dalam koordinasi pemerintah dan pihak terkait untuk melanjutkan penyemprotan disinfektan di semua fasilitas umum gereja.
- Untuk ibadah-ibadah: Ibadah Minggu 22 Maret dan 29 Maret 2020, Ibadah Kolom, BIPRA dan ibadah rutin lainnya, dilaksanakan di rumah keluarga masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas teknologi (tata ibadah dan khotbah jadi dari ketua BPMS sesuai dengan bahan bacaan MTPJ Minggu, tanggal 22 Maret dan 29 Maret 2020 melalui media online/multimedia GMIM dan youtube), kecuali jemaat-jemaat yang belum terjangkau dengan jaringan internet dapat mengembangkan secara kreatif dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Ibadah serahterima ketua BPMW dan BPMJ, pisah sambut pendeta dan HUT jemaat/wilayah, ditunda.
Ibadah pemakaman, pemberkatan nikah dan ibadah syukur lainnya dilayani oleh Ketua BPMJ atau pendeta jemaat setempat (sesuai pengaturan di jemaat). Durasi waktu tidak lebih dari satu (1) jam.
Ibadah kunjungan HUT dan penggembalaan dilaksanakan sesuai pengaturan jemaat sambil memperhatikan standar kesehatan. - Persiapkan standar kesehatan. Minimal jemaat dan keluarga memakai masker atau penutup mulut, mengatur jarak tempat duduk (minimal 1 meter) dan menyediakan fasilitas cuci tangan (air mengalir dan sabun anti septic) atau handsanitizer di sekitar tempat ibadah.
- Mempertimbangkan bahwa anak-anak sangat rentan dengan berbagai virus dan penyakit, maka untuk ibadah Anak Sekolah Minggu (ASM) dialihkan di rumah masing-masing dengan pendampingan orangtua. Mohon agar orangtua tidak membawa anak-anak di tempat-tempat keramaian.
- Untuk pelayanan administrasi di kantor sinode GMIM berlaku pada pukul 08.00 sampai 13.00 WITA, dan untuk hal-hal mendesak di antaranya adminsitrasi surat menyurat dapat dikomunikasikan melalui sarana telepon, WA, dan email tanpa melakukan kunjungan langsung di kantor sinode.
- Mengikuti peraturan terkini dari semua rumah sakit yang meniadakan jam bezuk bagi pengunjung, maka untuk kunjungan pelayanan tidak bisa lagi dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak rumah sakit.
โHimbauan ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020. Kita akan melihat perkembangannya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan pelayanan, agar meningkatkan koordinasi berjenjang dari BPMJ, BPMW dan BPMS,โ ungkap surat keputusan yang diteken Ketua BPMS GMIM, Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert AA Tangel STh, MPdK yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota dan Bupati di Minahasa, Mitra, Minsel, Minut, Manado, Tomohon dan Bitung. (sn)

redaksikomentaren@gmail.com