GUNA mengoptimalisasi pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (OPP Covid-19) di daerah ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 8 Tahun 2020. Pergub tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran corona virus disease 2019 (OPP Covid-19) ini resmi dirilis dan berlaku Selasa (14/04/2020).
Lalu apa maksud dan tujuan lahirnya Pergub ini? Dalam Pasal 3 Pergub Nomor 8 Tahun 2020 ditulis ada 4 tujuan. Yakni pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Kedua, Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan keempat menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, Pergub yang berisi 8 bab dan 30 pasal ini didasari pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Dalam Pergub, pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Pointers tersebut diatur dalam pasal 23 dan 24 Pergub Nomor 8 Tahun 2020. Pada Pasal 23 ayat 1 ditulis: Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19.
Sedangkan pada Pasal 23 ayat 2 : Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vil/*)

redaksikomentaren@gmail.com