oleh

Incumbent yang Ingin Maju Pilkada Wajib Cuti Full Selama 68 Hari

KOMENTAREN.NET, Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung terus memberikan informasi terbaru dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Yang terbaru, terkait aturan Incumbent atau pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur nampaknya wajib mundur atau cuti diluar tanggungan Negara semasa kampanye selama 68 hari dengan menandatangani surat pernyataan cuti.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Bitung selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Idhly Ramadhiani kepada sejumlah wartawan Sabtu (14/12/2019).

Menurut Idhly bahwa memang aturan terkait Incumbent wajib cuti full ini, sudah banyak kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menelpon untuk bertanya-tanya tentang aturan Incumbent wajib cuti full ini.

“Ya, hal ini sangat jelas melalui PKPU 18 tahun 2019. menyebutkan menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama,” jelas Idhly.

Pemberlakuan dalam cuti ini sesuai masa pendaftaran calon yaitu 16 Juniย  sampai 19 september yaitu 68 hari atau sekitar 3 bulan.

Pemberlakuan dalam cuti ini sesuai masa pendaftaran calon yaitu terhitung selama masa kampanye tanggal 11 Juli 2020 – 19 September 2020 atau 68 hari juga sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.(nan)