SEBAGAI wujud kepedulian terhadap petani, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan, Pemprov Sulut akan menjajaki asuransi di bidang pertanian, guna menghindari petani dari kerugian gagal panen yang disebabkan serangan hama atau kejadian lainnya.
Lalu seperti apakah wujud asuransi pertanian yang dijanjikan Gubernur Olly? Asuransi yang akan menggunakan dana APBD itu masih akan dijajaki untuk diterapkan tahun anggaran 2021. Ada sejumlah contoh yang telah diterapkan di Indonesia.
Dan terkait penggunaan APBD untuk membayar premi asuransi usaha tani, memang memungkinkan. Seperti dilansir agroindonesia.co.id, pemerintah telah memprogramkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dan premi AUTP yang nilainya Rp36.000/hektare/musim, sangat dimungkinkan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Malah sejumlah daerah sudah melakukannya, dengan cara mengalokasikan APBD guna membayarkan premi asuransi pertanian tersebut. Seperti yang dilakukan di Pemda Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan Pemda Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Contoh di Karawang, untuk asuransi pertanian yang diplot dari APBD 2018 lalu, mengcover 22.000 hektare (ha). Tahun 2019, asuransi diperluas dengan mencover seluas 40.000 ha.
Pembayaran premi asuransi pertanian itu sendiri 80 persen disubsidi pemerintah pusat, sedangkan 20% yang seharusnya dibayar petani, ditalangi dengan dana APBD.
Tak hanya di Karawang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga melakukan hal serupa demi melindungi petani dari resiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Provinsi Jateng pada 2019 mengcover premi asuransi pertanian seluas 45.000 ha dengan dana APBD Rp9 miliar. Petani yang ditalangi asuransi ini adalah petani miskin yang memiliki kartu tani dengan lahan luasnya kurang dari 0,25 hektar. Pemda lainnya yang memplot premi asuransi dari APBD adalah Kabupaten Cilacap, Jateng. Batasan penerima asuransi juga bagi petani yang mempunyai lahan luasan kurang dari 0,25 ha. Atau petani yang masuk kategori miskin.
Program lewat Dinas Pertanian dan Perkebunan itu bekerja sama dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) sejak tahun 2019.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pembayaran premi melalui mekanisme APBD sangat dimungkinkan bagi daerah yang memiliki kepedulian tinggi pada keberlanjutan pertanian di daerahnya. (sbr/vil)

redaksikomentaren@gmail.com