WALIKOTA Manado Dr GS Vicky Lumentut DEA selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 di Kota Manado, lewat akun facebook Pemerintah Kota Manado, Kamis (04/06/2020), selain merespons terkait kejadian di Rumah Sakit Pancaran Kasih (RSPK), juga menjelaskan soal kebijakan anggaran Covid19, baik kebijakan penanganan maupun insentif bagi tenaga kesehatan.
โPerlu kawan-kawan dan seluruh masyarakat di Manado tahu, sampai hari ini, di Pemkot Manado, torang tidak dapat dana khusus dari pemerintah di atas kami untuk menangani Covid-19. Yang kita lakukan adalah penggunaan dana sendiri berdasarkan perintah Menkeu dan Mendagri untuk direlokasi dan direfocusing. Ke rumah sakit, kami tidak memberikan dana, karena Pemkot Manado tidak punya RSUD,โ kata Lumentut.
Walikota Lumentut menambahkan, soal RS di Manado, dia tidak tahu sumber dana mereka dalam penanganan Covid-19. โSaya tidak tahu kalau mereka dapat dana dari mana terkait Covid19. Yang saya tahu dari Pemkot Manado, tidak ada anggaran tertata untuk penanganan pasien di Rumah Sakit,โ urai GSVL.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyatakan, telah menyiapkan dana klaim Rumah Sakit yang menanganani Covid-19, baik rujukan maupun non rujukan. Hal ini untuk menjaga mutu pelayanan RS. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko.
โPemerintah datang untuk menyiapkan dana untuk klaim pasien pelayanan Covid-19 dan ingin membantu cashflow RS agar dapat menjaga mutu pelayanan RS,โ kata Hesty.
Pihaknya menyebutkan bahwa semua RS bisa mendapatkan klaim, baik yang memiliki SK Rujukan Kemenkes/SK Menteri dan SK Gubernur maupun RS Non Rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19, dengan catatan RS terkait harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan dalam SK Menkes maupun SE Menteri Kesehatan.
Untuk proses klaim, Hesty menyebutkan bisa dilakukan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, yang kemudian ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator.
Untuk diketahui, proses klaim pasien Covid-19 dilakukan dengan mengedepankan empat prinsip yakni cepat, mudah, tepat sasaran serta dapat dipertantanggungjawabkan. Oleh karena itu, mengakhiri paparannya Hesty berpesan agar tidak ada unsur kecurangan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19, lansir Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Lalu bagaimana cara rumah sakit mengajukan klaim dana covid-19? Dilansir indonesia.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 24 April 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit.
Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Dalam surat edaran itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menekankan bahwa pengajuan klaim pelayanan penanganan wabah Covid-19 harus memperhatikan beberapa hal berikut ini sesuai dengan Kepmenkes No.HK.01.07/238/2020:
- Pengajuan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 dapat diajukan oleh rumah sakit rujukan dan rumah sakit lain secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
- Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan oleh rumah sakit adalah untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.
- Berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hard copy disimpan di rumah sakit) untuk di-upload secara online.
- Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
- BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara verifikasi pembayaran klaim tagihan pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja setelah diterimanya berita acara hasil verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan.
- Kasus dispute akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang.
Menkes Terawan Agus Putranto juga mengingatkan bahwa kelengkapan berkas klaim yang diperlukan dalam proses verifikasi klaim perawatan pasien Covid-19 harus berbentuk softcopy hasil scanning/foto berkas yaitu:
- Rumah sakit membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit untuk menyatakan akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kerugian negara karena ketidaksesuaian jumlah klaim pada pemeriksaan/audit dari audit aparat internal pemerintah (APIP)/BPK/BPKP/Inspektorat Jenderal sesuai dengan formulir 1.
- Rumah sakit membuat usulan permohonan pembayaran klaim pasien disertai dengan rekapitulasi pasien yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit sesuai dengan formulir 2.
- Rumah sakit membuat surat perintah kerja (SPK) pembayaran klaim tagihan pelayanan yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai dengan formulir 3.
- Pimpinan rumah sakit menandatangani berita acara verifikasi pembayaran klaim tagihan pelayanan bersama BPJS Kesehatan sesuai dengan formulir 4.
- Kelengkapan tanda tangan pada berkas dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Di samping itu, untuk menelusuri kebenaran dari klaim pihak rumah sakit atas pengajuan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, pihak BPJS Kesehatan mesti melakukan verifikasi klaim dengan cara:
- Verifikasi Administrasi
- Tim verifikator dari BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan berkas klaim yang disampaikan oleh rumah sakit dengan cara memeriksa kesesuaian berkas klaim dengan berkas yang dipersyaratkan.
- Mencocokkan tagihan yang diajukan dengan bukti pendukung yang dilampirkan.
- Apabila terjadi ketidaksesuaian antara kelengkapan dan keabsahan berkas maka tim verifikator akan meminta rumah sakit untuk melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan.
2. Verifikasi Pelayanan
- Verifikator wajib memastikan kelengkapan berkas klaim.
- Verifikator melakukan perhitungan biaya pelayanan dan lama perawatan sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Lama perawatan pasien diklasifikasikan seperti berikut:
- Merawat kurang atau sama dengan 6 jam akan dibayar tarif INA-CBG rawat jalan
- Merawat lebih dari 6 jam-2 hari, dibayar sebesar 70 persen dari tarif klaim
- Merawat lebih dari 2-5 hari, dibayarkan sebanyak 80 persen dari tarif klaim
- Merawat lebih dari 5 hari, dibayar sebesar 100 pesen dari tarif klaim.
- Pelayanan dan lama perawatan adalah satu rangkaian pengambilan swab, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, jenis ruang rawat inap, jenis ruang perawatan intensif, dan jenis ruang isolasi). Ada pula jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis). Ikut dihitung juga biaya obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
- Selanjutnya hasil verifikasi oleh tim BPJS Kesehatan dibuat dalam bentuk berita acara hasil verifikasi klaim dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dengan ditembusannya ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk pengawasan fungsional terhadap berkas klaim.
Setelah semua proses verifikasi dinyatakan selesai oleh tim BPJS Kesehatan dan layak untuk dibayarkan klaimnya oleh negara, maka tugas selanjutnya adalah mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Lalu seperti apa urutannya? Berikut tata caranya:
- Biaya klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit pemohon, setelah memperhitungkan uang muka yang diberikan.
- Klaim yang diajukan belum pernah diajukan pada program apapun (tidak ada klaim ganda) dan tidak ditanggung oleh pasien atau keluarga yang bersangkutan. Jika pasien Covid-19 sudah telanjur membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikannya kepada si pasien.
- Alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD), obat-obatan, dan bahan medis habis pakai yang merupakan bantuan pemerintah menggunakan dana dari APBN/APBD maka tidak dapat dimasukkan dalam daftar yang harus diklaim.
Kemenkes kemudian akan membayarkan klaim dengan mekanisme pemberian uang muka sebesar paling banyak 50 persen dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan dari dicabutnya ketentuan kondisi darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Seluruh pembiayaan klaim bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan/atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
INSENTIF TENAGA MEDIS
Sejumlah tenaga medis masih sering bertanay terkait insentif seperti yang dijanjikan pemerintah. Informasi teranyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah mengucurkan Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga medis di daerah. Mekanismenya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di masing-masing pemerintah daerah.
“Kami sudah berikan gelondongan untuk daerah. Dinkes akan lakukan verifikasi tadi, bahkan sampai kabupaten/kota. Itu yang akan lakukan Kemenkes dan Pemda dengan dinasnya,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (03/06) dilansir kumparan.com.
Dia melanjutkan, saat ini ada 56 rumah sakit umum di daerah yang telah menyampaikan data tenaga medis untuk mendapat insentif. Selain itu, ada 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis di daerah yang tengah dilakukan verifikasi Kemenkes.
“Ketika free dan clear, maka transfer bisa dilakukan kepada tenaga kesehatan. Kita akan dorong terus selesaikan identifikasi dan diperlukan berbagai rumah sakit yang melaksanakan COVID-19 ini,” katanya.
Nantinya, pencairan insentif bagi tenaga medis akan sesuai dengan data yang telah diverifikasi Kemenkes. Sri Mulyani pun memastikan terus mendorong Kemenkes mempercepat proses verifikasi. “Pencairan tergantung dengan verifikasi tadi,” katanya. (vil/sbr*)

redaksikomentaren@gmail.com