oleh

Gigit Telinga Lansia Hingga Putus, Roy Diciduk

KOMENTAREN.NET, Manado – Tim Resmob Polsek Sario berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Jemmy Sumual (60an) warga Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan III Kecamatan Sario. Pelaku yakni lelaki berinisial RS alias Roy (43) warga yang sama dengan korban. Lelaki yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini diciduk di tempat kostnya, Kamis (27/06) sekitar 01.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (24/06) lalu. Dimana, saat itu pelaku baru saja selesai menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya, yang tak jauh dari rumahnya dan hendak pulang kerumah.

Saat diperjalanan, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang berjalan kaki. Saat berpapasan, pelaku mencoba untuk menegur pelaku. Namun teguran tersebut tidak dibalas oleh korban.

Pelaku yang merasa sakit hati dan ditambah lagi sudah terpengaruh minuman beralkohol, langsung berteriak memanggil korban untuk berduel. Nah,,, warga sekitar yang tidak terima dengan perkataan pelaku, tanpa basa basi langsung menganiaya pelaku.

Tiba-tiba pelaku berlari ke arah korban dan menggigit telinga sebelah kiri korban hingga putus. Warga sekitar yang melihat korban sudah bersimbah darah, membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Tim Resmob Polsek Sario yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang asik tertidur di tempat kostnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Sario untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Sario AKP Doddy Arruan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (all)