TOMOHON – Aksi tak terpuji dilakukan tiga pegawai kontrak di salah satu perusahaan Finance di Kota Tomohon. Pasalnya, ketiga oknum yang berprofesi sebagai Debt Collector tersebut diduga menggelapkan barang yang
dikreditkan perusahaan kepada konsumen perusahaan tersebut.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka pelaku yakni, dengan tidak mengembalikan barang yang sudah tak lanjut kredit oleh pihak konsumen ke perusahaannya. Barang itu antara lain Speaker Aktif Merek Sanken berwarna hitam, Sepeda Motor, TV.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon yang mendapat laporan, langsung menciduk ketiga tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Tomohon melalui Kasubag Humas Polres Tomohon, Ipda Johny Kreysen didampingi Kepala Team URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung mengatakan,
pada hari Jumat (05/04) kemarin, sekira pukul 08.00 wita Team URC Totosik mendapat informasi bahwa telah terjadi penggelapan barang milik FIF Finance yang dilakukan oleh pegawai kontrak.
“Ketiga pelaku yakni JM alias Jul, Warga Kolongan Tomohon Selatan, RW alias Ray, Warga Kiniar Tondano Timur Minahasa dan IN alias Enda, warga Talete Tomohon Tengah. Pelaku JM merupakan kordinator dari Debt Colector di perusahaan tersebut,” jelas Kreysen, Sabtu (06/04) kemarin.
Ditambahkan Bripka Yanny Watung, usai mengamankan para pelaku bersama barang bukti, setelah diinterogasi ternyata para pelaku melancarkan aksinya dengan modus, menarik barang kredit macet dari konsumen dan kemudian menyembunyikan di rumah JM, dan tidak diserahkan ke kantor FIF Finance Kaskasen. “Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Tomohon guna Lidik lebih lanjut,” ungkap Watung.(nox)

redaksikomentaren@gmail.com