KASUS dugaan salah pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan yang dibebaskan pada proyek jalan ringroad 3 (Winangun-Kalasey), telah diputuskan Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 179/PDT.G/2019/PN MND tertanggal 26 Agustus 2019.
Dalam perkara itu diputuskan, bahwa tidak sah uang ganti kerugian yang diterima oleh tergugat-tergugat rekonvensi sebesar Rp6.069.386.994 (Rp6 miliar lebih). Pengadialn juga menyatakan, uang ganti kerugian yang diterima tergugata harus dikembalikan untuk dititp di pengadilan negeri Manado. Dan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu, walaupun ada verzet banding atau kasasi.
Kabag Hukum Pemprov Sulut, Franky Tambuwun SH mengakui adanya putusan tersebut dan telah diterima pihaknya berdasarkan putusan PN Manado nomor 179/PDT.G/2019/PN MND.
Seperti diketahui, pembebasan tanah yang berada di wilayah Winangun tersebut telah dibayarkan menggunakan dana APBD terhadap pemilik Ny Pijoh, Maret 2018 lalu. Namun belakangan, informasi sumber yang dipercaya, ada klaim bahwa tanah itu milik Conny Rumondor yang telah mengajukan dokumen sahih atas kepemilikan tanah yang dibebaskan tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Sulut, JE Kenap mengakui adanya klaim dari Conny Rumondor, beberapa bulan setelah pihaknya melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut kepada Ny Pijoh. Namun Kenap menegaskan, hal itu bukan berarti terjadi kesalahan pembayaran. “Kami pada prinsipnya tidak melakukan kesalahan pembayaran, karena itu dibayarkan setelah melalui proses dan ketentuan yang ada,” katanya seraya mengatakan, sebelum dibayarkan tanah tersebut melalui proses admnistrasi dan rekomendasi pihak terkait termasuk BPN, termasuk keterangan pemerintahan setempat dalam hal ini lurah dan kepala desa. “Itu sesuai data dan rekom dari pihat berwenang.”
Ketika ditanyai bagaimana jika yang benar bahwa pemilik sah adalah pihak lain, Kenap mengatakan hal itu nantinya akan ada proses pembuktian. Dan kini pembuktian lewat pengadilan telah memutuskan bahwa penerima ganti rugi dinilai tidak sah, sehingga uang sebesar Rp6 Miliar tersebut harus dikembalikan dan dititip di pengadilan.
Sementara pihak Conny Rumondor yang melakukan gugatan menyatakan, bahwa putusan itu sudah diketahuinya. “Sudah sekitar satu bulan putusan itu,” katanya. Namun dia menambahkan, pihak pengacaranya belum mengambil keputusan tersebut. (rik/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com