PEMERINTAH mengisyaratkan untuk kembali menaikkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Tahun 2020. Dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyatakan akan kembali meneruskan belanja pegawai yang sudah ada seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2020.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI yang membahas kebijakan belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Askolani mengatakan belanja pegawai KL di 2020 tersebut diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi.
“Kita mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS,” katanya di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/06). Askolani menyebut secara rata-rata sejak 2014-2019 pertumbuhan belanja pegawai sendiri tumbuh 9,5 persen per tahunnya. Adapun pertumbuhan itu dipakai untuk pemberian gaji ke-13 dan THR untuk aparatur dan pensiunan.
Sebelumnya, Askolani menyampaikan salah satu konsen pemerintah pada 2020 yaitu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini dilakukan agar ASN ke depan semakin baik sejalan dengan peningkatan reformasi birokrasi. “Paling tidak di 2020 ini yang menjadi tentunya konsen daripada pemerintah di bidang aparatur tentunya meningkatkan Aparatur Negara yang semakin baik,” ujarnya Askolani menambahkan, peningkatan kinerja ASN ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan para ASN serta akan tetap membuka penerimaan bagi pegawai baru.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran belanja pemerintah pusat untuk Kementerian Lembaga (KL) di 2020 sebesar Rp854 triliun. Angka ini turun 0,25 persen jika dibandingkan dengan yang diajukan pada 2019 sebesar Rp855 triliun. Sebelumnya, Askolani, menyampaikan salah satu konsen pemerintah pada 2020 yaitu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Peningkatan kinerja ASN ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan para PNS. (mdc/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com