Komentaren.net – DPRD Sulut telah mengagendakan rapat paripurna untuk mendengar rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait masalah Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK). Paripurna ini akan digelar Selasa (16/02) besok jam 14.00 WITA
Fraksi Partai Nasdem menyatakan mendukung sepenuhnya agar Badan Kehormatan DPRD Sulut menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK).
โJika benar dan terbukti bahwa pelaku perbuatan (pengendara mobil tersebut) adalah Bapak JAK yang adalah Wakil Ketua DPRD Prov Sulut (Pejabat Publik), maka perbuatan tersebut telah sangat melanggar kepatutan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perlu diproses oleh Badan Kehormatan (BK) dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa Fraksi Partai NasDem sangat setuju dan mendukung sepenuhnya, agar BK kenakan sanksi terhadap Bapak JAK,โ tulis release yang disampaikan kepada media ditandatangani oleh Ketua Fraksi Nasdem, Nick Lomban, Wakil Ketua Mohammad Wongso dan Sekretaris, Stella Runtuwene, Senin (15/02).
Namun, Fraksi Nasdem juga mengingatkan agar BK harus/wajib perhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku termasuk Peraturan DPRD Sulut Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut yang masih sah berlaku sampai saat ini karena belum dicabut dan belum diadakan yang baru oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
โBahwa proses pengambilan keputusan oleh BK DPRD Sulut dengan pemberian sanksi terhadap Bapak JAK agar dilakukan dengan benar sesuai ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku, sehingga tidak cacat hukum dan tidak terbuka cela akan adanya keberatan ataupun gugatan dari pihak manapun juga dikemudian hari, maka Fraksi Partai NasDem memintakan dengan sangat agar BK DPRD Sulut dalam proses pengambilan keputusan, harus/wajib perhatikan seluruh ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Tatib DPRD Sulut serta Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, khususnya yang diatur dalam Bab XI TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN Pasal 21 s/d Pasal 59 Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012),โsambung mereka.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com