oleh

Esok Penetapan, Mewoh: Paslon Dilarang Bawa Massa dan Konvoi

KOMENTAREN.NET – Penetapan pasangan calon KPU Sulut tahun ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Kali ini, Bakal pasangan calon (Bapaslon) dilarang membawa massa pendukung dan melakukan konvoi pada saat penetapan calon yang akan dilaksanakan Rabu, (23/09/2020), Besok, di Kantor KPU Sulut.

“Jika memenuhi persyaratan, paslon dilarang membawa masa pendukung. Juga menghindari perayaan perayaan atau euforia seperti pemgumpulan masa, konvoi atau iring iringan agar tidak dilakukan karena kita melaksankan pemilihan dimasa pandemi covid 19 dan ini harus dipatuhi oleh seluruh bakal calon,”jelas Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh, saat diwawancarai awak media.

Dikatakan Mewoh, dalam penetapan ini, KPU Sulut akan melakukan pleno secara internal terkait hasil verifikasi yang sudah dilakukan sepanjang tahapan berjalan.

“Jika hasil verifikasinya memenuhi ketentuan persyaratan, baik pencalonan maupun syarat calon, maka kita akan tetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Jika perseyaratan tidak memenuhi ketentuan, maka tidak kita tetapkan sebagai calon atau statusnya tidak memenuhi syarat,”ujar Mewoh.

Lanjutnya, setelah kita tetapkan, maka akan diumumkan secara luas melalui website KPU maupun papan pengumuman di KPU Sulut dan melalui media massa.

“Nantinya Paslon juga tidak hadir saat penetapan hanya melalui via zoom. Paslon bisa hadir saat pencabutan nomor urut, Kamis (24/09/2020) dengan catatan tidak membawa masa dan melakukan konvoi,”tegas Mewoh sambil mengimbau bagi bakal calon agar dapat menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU.(vil)