KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), bakal menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitunganĀ suara yang ada di 15 Kabupaten/Kota, di Hotel Mercure, Tateli, Minahasa, Kamis, (17/12/2020) besok.
“Besok akan digelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut 2020 dengan mengutamakan protokol kesehatan,”ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Salman Saelangi, saat membuka acara media gathering mewujudkan transparasi pemilihan yang sehat, damai dan mertabat, Rabu (15/12/2020).
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Yessy Momongan menegaskan, dalam rapat pleno terbuka hanya menetapkan hasil rekapitulasi suara dan belum menetapkan pasangan terpilih.
“Jadi, untuk pleno besok itu bukan pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, hanya penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara,”tegas Momongan sambil menambahkan sesuai tahapan pleno akan berlangsung selama tiga hari 17-20 Desember 2020.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon mengatakan, terkait penetapan, berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal disebutkan bahwa jika ada gugatan maka, penetapan akan ditetapkan paling lambat lima hari setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Begitu juga jika tak ada gugatan, maka paling lambat lima hari setelah teregister di MK, baru kemudian KPU akan menetapkan hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih,”tukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com