oleh

Enam Parpol Dianulir di Sejumlah Kab/Kota di Sulut

Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sulawesi Utara membatalkan enam partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu di sejumlah Kabupaten/Kota.

Pembatalan dilakukan berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, nomor : 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tentang pembatalan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, pembatalan keenam Parpol dilakukan karena tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dan tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).

“Keenam Parpol memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, namun tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dan tidak menyerahkan LADK kepada KPU setempat sesuai dengan jadwal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”ujar Ardiles.

Lanjut Ardiles, sesuai ketentuan Pasal 338 Ayat (1) UU Pemilu, Parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi yaitu berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,”pungkasnya.

Berikut data rekapitulasi pembatalan Parpol sebagai peserta pemilu:

1) Partai Gerakan Perubahan Indonesia yakni Kabupaten Boltim, Bolsel, Bolmong dan Kotamobagu.

2)Partai Berkarya yakni Kabupaten Bolsel

3)Partai Keadilan Sejahtera yakni Kabupaten Sitaro dan Tomohon

4)Partai Solidaritas Indonesia yakni Kabupaten Boltim, Bolsel, Bolmong, Sangihe dan Sitaro

5)Partai Amanat Nasional yakni Kota Tomohon

6)Partai Keadilan dan Persatuan indonesia yakni Kabupaten Bolmong dan Sitaro.(vil)