Komentaren.net – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Silangen akan mencatat sejarah tersendiri terkait pelantikan top eksekutif Sulut terpilih hasil Pilkada 2020, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (Olly-Steven) pada Senin (15/02/2021) di Istana Negara.
Masa jabatan Olly-Steven sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada periode pertama yakni 2016-2021, akan berakhir 12 Februari 2021. Dengan demikian terjadi kekosongan jabatan top eksekutif di Pemprov Sulut selama tiga hari sampai dilantiknya Olly-Steven pada 15 Februari 2021.
Guna mengisi kekosongan tersebut, Silangen akan menjabat Gubernur Sulut setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuknya sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut.
Penunjukkan Silangen sebagai top decission maker di Pemprov Sulut selang tiga hari, diketahui melalui Radiogram nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.
Tujuh provinsi itu ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Dalam radiogram, dijelaskan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari 2021 maka Sekdaprov melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong. “Berdasarkan radiogram tersebut Pak Sekprov Edwin Silangen sudah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Sulut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2021,” tukas Kumendong. (sbr/vil)

redaksikomentaren@gmail.com