oleh

Edhy Prabowo Belanja Tas Hermes, Louis Vuitton, Rolex dan Sepeda di AS

KOMENTAREN.NET – Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap kasus ekspor benih lobster di kementeriannya, ditangkap sepulang dengan istri dari Amerika Serikat (AS). Barang-barang mewah dibelanjakan Edhy dan istrinya di sana.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Edhy Prabowo. Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.

โ€œDari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV,” kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari.

KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti diduga dibelanjakan oleh rombongan Edhy Prabowo saat melawat ke Amerika. Salah satu barang buktinya yakni sebuah sepeda yang masih dibungkus kardus.

Total ada 17 orang ditangkap KPK dalam operasi ini. 8 Orang di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah masing-masing. Dari jumlah itu, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima dan pemberi. Termasuk Politikus Gerindra Edhy Prabowo.

Mereka yakni Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); APM; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). (mdc/*)