BOLTIM – Pungutan Liar (Pungli) ternyata masih merajelela di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hasil investigasi yang didapat Media ini, kali ini, Oknum Kepala Desa (Sangadi-red) melakukan Pungli. Beberapa pengusaha tambang yang ada di desa lanut mengeluhkan hal tersebut.
Menurut sumber yang tak ingin namanya disebut mengatakan, ulah oknum kades ini sudah meresahkan. “Oknum kades Lanut ini sudah melakukan aksi pungli. Dirinya meminta setiap alat berat menyetor setiap bulan per masing-masing alat sebesar Rp500 ribu rupiah, dengan dalih untuk izin,” ungkap Sumber, Rabu (20/03/2019) kemarin.
Sumber juga menambahkan, aksi pungli ini sudah dua bulan terakhir dilakukan oknum kade desa Lanuti ini. “Harusnya kami sudah tidak lagi menyetor kepada dirinya. Karena, kami sudah membayar semuanya lewat Koperasi Unit Desa Nomontang. Dimana, KUD Nomontang selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kami sebagai pengusaha wajib menyetor semua termasuk, alat, lokasi dan lain-lain,” ungkap sumber.
Akan tetapi, lanjutnya, oknum kades lanut ini tetap meminta jatah dengan alasan tidak jelas. “Setahu saya itu tidak ada di dalam Peraturan Desa (Perdes). Tapi dirinya terus gencar melakukan aksi pungli. Saya berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, dapat menegur kelakuan dari oknum kades lanut ini. Jangan sampai, ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, serta merugikan kami sebagai pengusaha lokal,” tegas Sumber.
Disisi lain, masyarakat desa lanut juga hendak mempertanyakan hal tersebut. Menurut mereka, jika itu benar adanya, kemudian dana itu digunakan sebagai apa?. “Kami juga sudah mendapat info ini dari sejumlah pengusaha tambang lokal. Nah, kami juga tidak mengetahui persis pungli yang dilakukan olehnya digunakan untuk apa, bahkan tidak ada saling keterbukaan bagi kami selaku masyarakat,” ungkap Alan Mamonto, salah satu warga desa lanut.
Alan menambahkan, jika memang itu benar, baiknya kades lanut harus terbuka dengan masyarakat, dan memberikan informasi kepada kami sebagai masyarakat, biar kami ketahui betul dana itu diperuntukan dimana. “Seharusnya kepada desa mengundang pengusaha lokal dan kami sebagai masyarakat, menyampaikan jika ada iuran atau pungutan Rp500 ribu rupiah, yang ditariknya dari para pengusaha setiap bulannya,” tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini kades lanut ini saat dihubungi tidak memberikan respon atau dalam keadaan tidak aktif. Bahkan, ketika disambangi, dirinya tidak berada ditempat. (sdy)

redaksikomentaren@gmail.com