Komentaren.net – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna khusus penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD atas nama Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian (JAK), Selasa (16/02).
Rapat paripurna dihadiri 29 legislator secara langsung dan lima orang secara virtual, dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen didampingi wakil ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu menyampaikan bahwa keputusan BK adalah pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD, sedangkan pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik dalam hal ini Partai Golkar.
โBK telah bekerja maksimal. Sudah melakukan tahapan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Bahkan telah memanggil Pak JAK dan Istrinya. Keputusan BK adalah merekomendasikan agar Pak JAK diberhentikan sebagai wakil ketua DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai Golkar,โujar Rondonuwu.
Usai pembacaan keputusan BK, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen segera mengetuk palu pimpinan dan menyatakan hal tersebut menjadi keputusan DPRD untuk diusulkan kepada Mendagri.
โDPRD akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur yang adalah wakil pemerintah pusat terkait keputusan BK ini yaitu pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD. Terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD itu diserahkan kepada Partai Golkar,โtegas Silangen.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com