oleh

DPRD Sulut Perjuangkan Penghapusan PPN Pertanian dan Perkebunan

KOMENTAREN.NET, Manado – Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk hasil pertanian dan perkebunan sangat membebani petani.

Terkait hal ini, dua legislator Sulut, memberikan pernyataan politik penolakan PPN ini dan meminta pemerintah pusat daam hal ini Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan sikap keberpihakan terhadap petani dengan menangguhkan PPN tersebut.

Ketua Fraksi Nyiur Melambai, Wenny Lumentut meminta penangguhan PPN hasil pertanian dan perkebunan yang dikuasai oleh masyarakat dihapuskan.

“Agar perdagangan dapat dilakukan orang kecil pengenaan PPN atas barang hasil perkebunan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi penerimaan negara karena produk perkebunan,” tegasnya, Selasa (30/6/2020). โ€œPutusan MK No 39/PUU-XVI/ 2016 harus dilaksanakan,โ€ tandas Lumentut.

Penegasan juga disampaikan oleh anggota fraksi PDIP Sandra Rondonuwu bahwa kebijakan PPN ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani. “PPN pertanian dan perkebunan adalah pengkhianatan terhadap petani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan 70 persen masyarakat Sulut masih menggantungkan perekonomian pada pertanian. “Kenyataan, ini penjajahan baru terhadap petani dengan akan berlakunya PPN pertanian dan perkebunan karena itu, petani Sulut memohon dan meminta batalkan PPN perkuat sektor pertanian dan perkebunan serta bongkar dan libas mafia pertanian,” lugas Sandra.

“Alasan perlunya pembatalan PPN bagi petani, menurut Srikandi PDIP Sulut ini, Produk pertanian umumnya terkait dengan ketahanan pangan,” kata Sandra.

Selain itu, Ia mengatakan produk umumnya bahan mentah dan tidak ada intervensi negara dalam produksi. “Jangan buat petani Sulut mencari kemerdekaanya sendiri,” tandasnya.(mon)