KOMENTAREN.NET, Manado – Anggota Komisi IV, Melky Jakhin Pangemanan pertanyakan revisi Perda Traficking yang tidak kunjung tuntas selama tiga tahun.
Hal ini disampaikan legislator dari PSI itu saat Komisi IV hearing dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DP3A) Sulut, Selasa (29/10).
โSaya menerima banyak aspirasi dan masyarakat pertanyakan soa revisi Perda traficking. Jika dinas serius terhadap Ranperda ini maka tidak perlu memakan waktu bertahun tahun. Justru LSM maupun NGO terkait sangat proaktif membantu dinas. Kenapa revisi Perda traficking tidak pernah tuntas,โ sesal Pangemanan.
Menurutnya, Revisi Perda ini sangat penting dan strategis. โPerda ini lahir tahun 2004, sedangkan Undang-undangnya justru tahun 2007. Tentu perlu revisi dan pembaharuan. Ini sangat penting dan prioritas,โ sambungnya.
Sementara itu Kepala DP3A, Mieke Pangkong tidak membantah soal lambannya revisi Perda Traficking. Pangkong justru mengaku ada SKPD yang tidak pro aktif. โKeterlambatan penyampaian perda akibat kendala internal yang dihadapi antaranya naskah akademik. kemudian ada SKPD yang tidak pro aktif seperti Dinas Tenaga kerja dalam menyiapkan data,โ ujar Pangkong.
Dirinya mengharapkan agar Perda ini bisa tuntas tahun 2020. โNaskah akademiknya telah disampaikan kepada Biro Hukum untuk masuk dalam Program Pembentukan Paraturan Daearh (Propemperda) Sulut tahun 2020,โ pungkasnya.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com