KOMENTAREN.NET, Manado – DPRD Sulut terlebih Komisi IV paling aktif berangkat keluar daerah memperjuangkan aspirasi masyarakat di berbagai kementerian yang ada di Jakarta.
Rabu (05/08), Komisi IV DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan khususnya Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa PPDS soal keringanan uang kuliah di masa pendemik Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendapat penjelasan dari Kementerian bahwa akan dikeluarkan surat โsaktiโ bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) soal keringanan uang kuliah.
โPerwakilan Ditjen Dikti menyambut baik aspirasi mahasiswa PPDS Unsrat yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Sulawesi Utara dan berharap dapat memberikan jawaban atau solusi atas permasalahan yang disampaikan,โ ujar Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok yang juga koordinator Komisi IV DPRD Sulut.
Ditambahkan anggota Komisi IV, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), bahwa Kemendikbud RI pada prinsipnya telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terkait mekanisme keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana. Keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Pascasarjana ataupun PPDS dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Perguruan Tinggi masing-masing dan diputuskan oleh rektor perguruan tinggi tersebut, tulis Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam laporan kerjanya.
โSesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kemendikbud bahwa penetapan UKT bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana berdasarkan usulan dari perguruan tinggi, sedangkan uang kuliah bagi mahasiswa pascasarjana ataupun PDDS diatur dalam perguruan tinggi masing-masing. Unsrat merupakan salah satu PTN BLU dimana uang kuliah bagi mahasiswa PPDS diatur secara Khusus dalam Peraturan Keuangan Menteri,โ sambung MJP.
โBerdasarkan PMK Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada pasal 5 ayat 2 mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program Pascasarjana, Profesi, dan Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado,โ jelas Politisi yang mengutamakan transparansi dalam setiap tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Lombok dan MJP serta Careig Runtu menyatakan, โSaat ini sedang dipersiapkan surat edaran kepada PTN terkait keringanan kepada PTN terkait dengan keringanan UKT,โ pungkas keduanya.
Diketahui, dalam kunjungan kerja tersebut selain Billy Lombok dan Melky Jakhin Pangemanan, ikut hadir antara lain, Careig Naichel Runtu, Yusra Al Habsyi, Braien Waworuntu dan tak ketinggalan Melissa Gerungan.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com