DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado, melaksanakan focus group discussion tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia pada Selasa (05/03/2019 ), di lantai 5 Aula FH Unsrat.
Dekan FH Unsrat Manado, Dr Flora Kalalo SH MH menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mencari informasi pada kalangan akademisi dan Pemprov Sulut, serta dengan Sinode GMIM apa yang perlu dibawa untuk dirancangkan dalam UU Kesejahteraan Lansia nanti.
“Ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat selalu ditingkatkan yaitu khususnya kegiatan ini terfokus pada kesejahteraan lanjut usia,” ungkap Kalalo.
Dia mengatakan, Fakultas Hukum telah beberapa kali mendapat kepercayaan dari DPD RI untuk bekerjasama dalam menunjang peningkatan pembangunan secara nasional dalam berbagai kegiatan. Terutama penelitian yang dapat memberi kontribusi kepada DPD RI sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tugas-tugas. “Kali ini kerjasama dilakukan dalam menunjang upaya DPD RI untuk suatu produk UU yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” jelas dia.
Kalalo menyampaikan, ini menjadi kepedulian bersama dan merupakan keterpanggilan sebagai Warga Negara yang memberi diri untuk berpatisipasi aktif dalam berbagai pembangunan nasional.
Anggota DPD RI Komite III, Ir Stefanus BAN Liow dalam materinya menyampaikan, terkait rancangan UU Kesejahteraan Lanjut Usia, maka sangat diperlukan masukkan dari masyarakat karena saat ini jumlah lansia terus meningkat, dimana data BPS 2017 jumlah lansia mencapai 23,4 juta atau 8,97 persen dan kondisi lansia jauh tertinggal dibandingkan Negqra lain.
“Memang posisi Kesejahteraan Lansia di Indonesia saat ini pada peringkat 74 dari 98 Negara menurut Gloeal Age Watch 2015,” ungkapnya. Liow mengatakan, output dari FGD ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan – permasalan dominan yang dihadapi oleh para lansia di Indonesia. “Kami mengidenfikasi dampak masalah serta solusi atas permasalah tersebut dengan mengidentifikasi arah pengaturan dan muatan dalam RUU tentang Lansia,” jelasnya.(ipi)

redaksikomentaren@gmail.com