KOMENTAREN.NET – Dua warga Kotamobagu dijadikan tersangka akibat mendorong petugas Covid-19 ke lubang kubur. Hal itu ditetapkan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas covid-19 RSUD Kotamobagu saat pemakaman pasien covid-19 tanggal 31 Januari 2021, di Desa Kobo Kecil.
Kedua warga itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu, sejak Rabu (03/02/2021). Penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial RM (30) dan HM (33), warga Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur ini, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari 2021 yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu.
Dimana saat itu petugas didorong hingga jatuh ke dalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Kami tentunya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan serta saling menghormati semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah covid 19 ini. Kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi di wilayah kita tercinta,” ujar AKP Rusdin Zima dilansir Humas Polda Sulut. (sbr)

redaksikomentaren@gmail.com