KOMENTAREN.NET- Sejumlah masyarakat dan tokoh adat Desa Toruakat mendatangi kantor DPRD Sulut, Senin (04/10/2021).
Mereka menyampaikan aspirasi diantaranya PT BDL tidak memiliki ijin, dan atau sudah habis sejak tahun 2019 silam. kemudian menyesalkan kejadian 27 Setember silam diperkebunan Bolingongot dan menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah tanah adat kepada sejumlah legislator seperti Victor Mailangkay, Jems Tuuk dan Herol Kaawoan.

Saat dikonfirmasi, terkait masalah perijinan, Pakar hukum PT BDL DR Ralfie Pinasang SH MH menyatakan dengan tegas bahwa perijinan dan legalitas PT BDL lengkap.
โPT BDL memiliki legalitas hukum yang kuat karena sudah kantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), 11 Maret 2019 berlaku sampai 2029, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), 2019, Keputusan Bupati Bolmong No. 29 tahun 2009 ; Tentang kelayakan lingkungan kegiatan Penambangan Emas Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulut oleh PT. BULAWAN DAYA LESTARI,โujar Pinasang, Selasa (04/10/2021).
Dirinya juga menjelaskan Pihak PT BDL juga kantongi CNC sertifikat Clear and Clean No. 910/Min/06/2014 tanggal 11 Juli 2014. Kemudian Izin Lingkungan AMDAL (KA-Andal,Andal, RKL dan RPL) Pengesahan Amdal oleh Bupati Bolmong SK No.29 tahun 2009.
Pinasang juga menyatakan Untuk IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sebenarnya sudah berubah menjadi PPKH (Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan) dengan diterbitnya UU Cipta Kerja tanggal 29 Oktober 2020.
Pinasang menambahkan, berdasarkan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan disebutkan antara lain sampai batas waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum dan Juga dengan adanya UU Cipta Kerja pasal 110 A menyatakan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang terbangun dan memiliki perizinan berusaha didalam kawasan hutan sebelum UU ini dan belum memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku
โSehingga pada bulan Juli 2021 secara prosedural administrasi kami atau PT. BDL mengirim surat permohonan perpanjangan kembali (surat kedua) ke-Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi dalam hal ini PT. BDL bukan berarti tidak ada ijin kemudian disebut PETI, ini tidak benar, Hal ini dapat kami tegaskan kembali bahwa PT. BDL mempunyai IPPKH, apabila merujuk atau berdasarkan Pasal 53 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan antara lain sampai batas waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,โpungkasnya.
Saat menerima aspirasi masyarakat dan tokoh adat Toruakat, Victor Mailangkay SH membacakan hasil kesimpulan sementara yakni akan membentuk tim dari DPRD Sulut yakni Komisi I terkait pertanahan, Komisi III soal pertambangan dan Komisi IV masalah adat budaya.
Kemudian, Mailangkay juga mengatakan akan mengundang berbagai pihak untuk rapat dengar pendapat antara lain PT BDL, pertanahan, dinas ESDM, tokoh adat masyarakat Toruakat dan pihak terkait lainnya serta meminta pihak Komnas HAM turun tangan.
Soal agenda hearing yang akan menghadirkan PT BDL, DR Ralfie Pinasang menyampaikan pihaknya siap hadir untuk menyampaikan berbagai hal termasuk perijinan dan legalitas PT BDL.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com