oleh

Disidang BK DPRD Sulut, JAK Enggan Mundur

KOMENTAREN.NET – Seiring merebaknya video viral di Kota Tomohon, karir politik James Arthur Kojongian di ujung tanduk. JAK sendiri sudah dinonaktifkan dari jabatan Ketua Harian Partai Golkar Sulut. Status JAK sebagai sebagai Anggota DPRD Sulut dan Pimpinan Dewan juga sedang terancam.

Meski demikian suami dari Michaela Paruntu ini enggan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat yang terhormat. Dia meminta agar diberikan kesempatan. Senin (01/02), JAK telah ‘disidang’ di Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.

BK DPRD Sulut memberikan keterangan pers dihadiri JAK.

Secara gentle JAK hadir memenuhi permintaan klarifikasi dalam rapat BK yang dipimpin Ketua BK, Sandra Rondonuwu (SaRon). Desakan masyarakat untuk memintanya mundur dari lembaga legislatif itu juga sudah masuk ke DPRD Sulut. Menurut JAK itu merupakan hak rakyat, namun dia meminta diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.     

“Laporan dan aspirasi masyarakat itu kewenangan mereka. Namun, beri saya kesempatan untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga saya,”ujar JAK, kepada wartawan usai dirinya diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Senin (01/02).

JAK juga mengaku hubungan rumah tangganya sudah membaik. “Sudah berjalan dengan baik,”sambungnya. JAK juga dalam kesempatan itu memohon maaf kepada lembaga DPRD Sulut.

“Saya mohon maaf kepada DPRD, Ketua DPRD, Andi Silangen, teman-teman anggota DPRD,”pungkas JAK.

SIDANG BK

Senin (01/02) siang, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut menggelar rapat khusus yang dipimpin oleh Ketua BK, Sandra Rondonuwu, Ronald Sampel dan Inggrid Sondakh.

Rapat tersebut untuk meminta klarifikasi kepada Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian (JAK) terkait video yang viral serta laporan masyarakat. JAK sendiri hadir langsung saat klarifikasi di ruangan Badan Kehormatan (BK) lantai 3 Kantor DPRD Sulut yang digelar secara tertutup.

“Kami sudah selesai meminta klarifikasi kepada Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian dan beliau kooperatif serta hadir langsung. Selanjutnya, sesuai tahapan Tata Tertib DPRD, hasil klairifkasi akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk berita acarar,”ujar Ketua BK, Sandra Rondonuwu.

Saron, begitu nama akrabnya menyatakan dengan tegas, bahwa BK bisa berhentikan anggota DPRD berdasarkan Tata Tertib DPRD. “Sesuai Tata Tertib, Jadi hasil akhir bisa sangsi ringan, sanksi sedang hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD. Saat ini masih dalam tahapan, tunggu saja.”tandas Saron. JAK sendiri mengatakan kehadiran atas undangan BK untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan menghormati tugas dan tanggungjawab Badan Kehormatan.(mon)