KOMENTAREN.NET, Amurang – Bertempat di salah satu restoran dikawasan pantai Alar Amurang, Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel), Rabu (16-10-2019) menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019.
Dalam rangkaian ini pun Kepala Dinas Capil Minsel Drs. Corneles Mononimbar MM menjabarkan perihal aturan-aturan baru yang harus dijalankan oleh jajarannya.
“Aturan aturan yang harus digaris bawahi, perihal Perpres 96 THN 2018 persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yg diubah dari preppres 25 THN 2008, Permendagri 119 THN 2017 tentang PPS Rjabat Pencatatan Sipil dan kebijakan kependudukan lainnya,” ucap Mononimbar.
Lanjut Mononimbar, kegiatan ini pun selain sosialisasi aturan, dia pun menghimbau kepada jajarannya untuk lakukan pencegahan terhadap pencegahan data terorisme. “Dengan adanya aturan ini ada pencegahan data ganda juga pencegahan dalam reaksi terorisme ditanah air,” ucapnya.
Selain seluruh instansi Discapil Minsel turut pula diundang seluruh staf perwakilan kecamatan di Kabupaten Minsel.(jer)

redaksikomentaren@gmail.com