KOMENTAREN.NET, Bolmut – Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) kepada Paramedis dan tenaga kesehatan (Nakes) menuai kritik dari Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Bolmut Abdul Eba Nani via seluler, Selasa (3/3/2020).
Menurut Abdul Eba Nani, Pemberian Tunjangan itu dinilai tidak wajar dan jauh dari harapan. “Kami menganggap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menjalankan kesepakatan yang di bicarakan pada pembahasan APBD 2020 beberapa bulan yang lalu,” ucap Eba sapan akrabnya.
Abdul Eba Nani yang juga salah satu personil Badan anggaran (Banggar) DPRD Bolmut ini menjelaskan dalam pembahasan APBD 2020 yang dibahas beberapa bulan lalu, bahwa pihaknya telah merekomendasikan untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN diserahkan kepada TAPD untuk Menghitung dan Mengkajinya sesuai dengan Beban dan Resiko Kerja. “Namun rekomendasi itu jauh dari harapan. Kami menyesali hal ini setelah mengetahui realisasinya sangat sangat tidak sesuai bahkan jauh dari regulasi yang mengaturnya yaitu Permenkes 75 Tahun 2015,” jelasnya.
Untuk itu kata Eba, pihaknya meminta TAPD dapat mengkaji dan menghitung kembali Pemberian TTP Paramedis dan Nakes sesuai dgn apa yang di Harapkan. “Jika tidak bisa mendekati Permenkes 75, ya minimal disesuaikan dengan tingkat kemahalan yang ada di Bolmut,” pungkasnya.(RHB)

redaksikomentaren@gmail.com