KOMENTAREN.NET – Presiden Jokowi menyerahkan tiga buah SK (surat keputusan) yang nantinya akan menjadi solusi terkait sengketa agrarian yang selama ini terjadi. Penyerahan SK itu meliputi Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen, mengikuti acara penyerahan SK yang dilakukan secara virtual, di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (07/01/2021).
Presiden Jokowi sendiri didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. “Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi, konflik lahan. Sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,” ucap Jokowi.
Total yang dibagikan Jokowi 2.929 SK Perhutanan Sosial seluas 3.442.000 hektare untuk 651.000 kepala keluarga, lalu 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare.
“Saya tidak ingin hanya membagikan SK. Ini akan saya ikuti, saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif,” kata Jokowi.
Ia mengingatkan rakyat yang telah menerima SK tersebut tidak boleh menelantarkan lahan, apalagi diberikan kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas dan tak bermanfaat. “Hati-hati, saya ikuti meskipun dari Jakarta. Saya bisa mengikuti ini,” ujar Jokowi. (hbs/vil)

redaksikomentaren@gmail.com