oleh

Diikuti 15 Kabupaten/Kota, KPU-Bawaslu Sulut Bahas Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak 2020

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Hotel Mercure, Minahasa, (6-8-2020).

Rakor ini dibuka langsung oleh ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh, diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Perencanaan Data serta Kasubag Hukum utusan 15 KPU kabupaten/Kota di Sulut.

Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh meminta jajaran KPU kabupaten/Kota untuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik penyelenggara Pemilu.

“Wajib hukumnya, bagi setiap penyelenggara Pemilu menjalankan tugas berpedoman pada regulasi dan pedoman kode etik dan perilaku. Penanganan pelanggaran administrasi pun harus kita laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” ujar Mewoh dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang substansi Perbawaslu mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi.

“Penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi, maka dalam Pilkada tidak demikian. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD hanya menerima laporan, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang, untuk kemudian ditangani lebih lanjut termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU provinsi atau Kabupaten dan Kota, ” jelas Malonda.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, mengupas tuntas hasil pengawasan pada sub tahapan coklit data pemilih. Didampingi Lanny Ointu, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, rakor kali ini, banyak memberikan penekanan pada tahapan Pemutahiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga PPDP.

“Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU kabupaten/Kota, karenanya KPU kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu,” Ungkap Tinangon.

Lebih lanjut dalam materinya Tinangon memaparkan bahwa pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pelaksanaan tugas, kewenangan di semua tahapan Pemilihan.

“Secara umum penanganannya harus melalui tahap, pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaahan, penetapan keputusan hingga pengumuman dan pelaporan,” ungkap Tinangon.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi memantapkan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc yang menjadi kewenangan KPU kabupatan/Kota.

“Kami berharap KPU Kabupaten/Kota menjalankan kewenangan secara prosedural. Dan di masa pandemi tetap memedomani protokol pencegahan Covid-19,”tukas Saelangi yang menutup kegiatan Rakor tersebut.(vil)