oleh

Dihearing Komisi IV DPRD Sulut, GM Citraland Teken Perjanjian dengan Warga

Manado, Komentaren – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melakukan hearing (dengar pendapat) terhadap Manajemen Citraland (PT Ciputra Internasional Cabang Manado), Senin (08/03/2021). Dalam hearing turut menghadirkan warga Perumahan Citraland yang tergabung dalam wadah FORWARGA (Forum Warga) Citraland, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.  

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu SE bersama Wakil Ketua Careig N. Runtu SIP (CNR) memimpin langsung rapat tersebut, didampingi James Tuuk, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Yusra Alhabsyi dan Hilman Idrus.

Sedangkan pihak Manajemen Citraland hadir General Manager Sofyan Khabib didampingi Koordinator City Manajemen, Fredy Kawulur dan Abdul Kamid selaku Koordinator Teknik Citraland.

Pemanggilan pihak Citraland oleh Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup, terkait keluhan warga Citraland seputar pelayanan dan kebijakan pihak manajemen Citraland yang dinilai tidak memberi kenyamanan, keamanan dan ketentaraman bagi warga penghuni perumahan yang berada di dua wilayah pemerintahan, yakni Manado dan Minahasa.

Warga dan Manajemen Citraland Berembuk Terkait Hasil Hearing.

“Kami datang membeli dan tinggal serta berinvestasi di Citraland, karena ingin menikmati kenyamanan, keamanan dan ketentraman di Citraland. Tapi pada kenyataannya pelayanan pihak manajemen (Citraland) banyak dikeluhkan warga,” ungkap Friko Poli, anggota komunitas Forwarga Citraland saat diberikan kesempatan berbicara pertama dari pihak warga.

Sebagai contoh soal pagar pengaman di kluster Perumahan Edenbridge, katanya, tidak dibangun sampai sekarang padahal pejabat GM di Citraland (Manado) sudah berganti-ganti. Hal itu dinilainya berpotensi menciptakan ketidaknyaman dan tidak aman bagi warga. Dan memang pada kenyataannya, terjadi beberapa kasus pencurian di dalam kompleks yang beberapa di antaranya tidak terungkap. Padahal tiap bulan warag Citraland diwajibkan membayar iuran keamanan bersama retribusi air dan sampah (lingkungan).

Jalannya hearing Forwarga Citraland dan Petinggi Citraland di Manado.

Hal lainnya, pasca banjir dan longsor lalu, ada sejumlah fasilitas publik di Citraland yang tidak langsung diperbaiki, padahal bisa berpotensi membahayakan mobil atau pejalan kaki, baik penghuni maupun warga masyarakat lainnya. Di antaranya jalan di gerbang masuk kompleks Big Ben dan jalanan paving di pintu masuk ruko cmw yang sudah berlubang di bagian bawah akibat tergerus air saat banjir. Lokasi tersebut saat ini hanya dipoliceline, dan tidak diperbaiki hingga saat ini.     

Anggota Forwarga Citraland lainnya, Leo Walean menambahkan, ada berbagai kajian teknis yang perlu diperhatikan Citraland, termasuk IMB mengingat di beberapa lokasi cukup rawan bencana, seperti halnya di lokasi bertebing. Dia pernah mengingatkan soal itu, dan tidak direspons, namun kemudian terjadi longsor yang menimpa rumah ketika hujan deras.

Masalah soal sampah juga ikut disentilnya, dimana dia harus berinisiatif sendiri memanggil petugas kebersihan Citraland untuk membersihkan rumput di kompleks rumahnya, dan rumah tetangga yang kebetulan tidak ditinggali. Petugas pengangkut sampah juga dinilainya tidak secara intens mengangkat sampah setiap hari.

Warga Citraland lainnya, Judy Mandey dan Henry Sumigar dalam kesempatan itu, mempersoalkan pohon di dalam kompleks yang sudah membentang di jalan, yang berpotensi membahayakan warga yang lewat baik pejalan kaki maupun berkendaraan. “Begitu juga soal kebersihan di kompleks seperti di depan rumah saya yang bertebing, sering sudah terlihat beralang-alang namun tidak dipangkas. Bahkan beberapa kali di kompleks saya sampai keluar ular,” katanya.

Terkait persoalan lainnya, Judy Mandey dan Refly Makalew menyoroti soal penyediaan jaringan internet (indihome) yang menggunakan pihak ketiga di kompleks Citraland, sehingga tariff yang dikenakkan dibandingkan berlangganan ke Telkom, jauh lebih mahal. Di satu sisi, seakan ada penerapan standard ganda, dimana ada pelanggan indihome bisa langsung membayar ke Telkom, sedangkan yang lainnya harus melalui pihak ketiga yang lebih mahal.

Pada kesempatan itu juga dipersoalkan menyangkut pungutan biaya sewa baru dari manajemen Citraland untuk warga pemilik ruko di CMW. Citraland ingin menetapkan biaya sewa per bulan dan harus dibayarkan sekaligus dalam setahun untuk penggunaan walk way di depan ruko.

Hal ini memberatkan warga, karena selain di masa pandemi usaha lagi merosot dimana ekonomi lagi lesu, juga pihak Citraland tidak memberikan keamanan di kompleks ruko, dimana ada kasus kecurian dan perusakan fasilitas pemilik ruko, namun tidak terdeteksi pihak sekuriti.

Soal walk way juga dinilai ada yang tidak rata, dimana walk way penghubung ruko yang satu dengan lainnya, tingginya berjarak setengah meter sehingga sangat tidak representatif untuk pejalan kaki (fungsi walk way).

Hal lainnya terkait uneg-uneg warga terhadap Citraland disampaikan secara terbuka dalam hearing tersebut yang dipandu Careig N. Runtu. Menjawab aspirasi warga, GM Citraland Sofyan Khabib mencoba memberi argumentasi dan alasan. “Kami akui ada plus minus dalam pelayanan. Namun keluhan-keluhan pada kami itu kita tanggapi, dan akan tindaklanjuti sesuai prioritas pada saat ini,” kata Sofyan terkait fasilitas yang dituntut warga.

Soal keamanan, Sofyan mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki.  “Keamanan terus lakukan improvement, termasuk pelatihan, agar ke depan lebih maksimal,” katanya mencoba meyakinkan. Dia mengatakan, akan menindaklanjuti keluhan warga soal lingkungan, termasuk sampah. Sedangkan soal indihome, dijelaskannya memang ada kerjasama dengan pihak ketiga. Soal perbaikan jalan dan paving yang tergerus banjir, pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan Balai Jalan.

Mendengar penjelasan manajemen Citraland, Anggota Komisi IV James Tuuk berpendapat bahwa jawaban GM Citraland tersebut terlalu normatif.  “Yang bapak jelaskan sifatnya normatif. Tidak ada tanggal pasti. Jawaban bapak (GM) mengambang. Apa yang bapak sampaikan seakan bapak akan lepas tanggungjawab. Mungkin bapak masih baru, namun saya harap keputusan itu terikat dengan waktu,” katanya menyentil UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Sesuai aturan ada kewajiban yang wajib dipenuhi oleh manajemen,” katanya mengingatkan saat longsor lalu, sampai ada korban jiwa di Citraland. Atas kasus ini, kata dia, seakan Citraland menganggap enteng. Dan seharusnya kata dia, warga bisa menggugat, karena diduga ada aturan UU yang dilanggar.

“Harusnya fasilitas yang dibangun harus tahan dengan kondisi alam,” katanya. Untuk itu, menyangkut keluhan dan tuntutan warga Citraland mendapatkan keamanan dan kenyamanan di kompleks perumahan, jawaban pihak manajemen Citraland harus konkrit dan tidak mengambang.

“Kalau tidak, kami bisa merekom bahwa manajemen melakukan penipuan kepada warga ketika membeli rumah. Sebab itu kalau jawabannya Cuma normatif begini dari Citraland, nda perlu hearing seperti ini. GM harus berani ambil keputusan, dan sampaikan ke pusat bahwa saya sudah ambil keputusan karena sudah berbicara dengan wakil rakyat,” kata Tuuk.

Bahkan dia menegaskan, jika kebutuhan warga tidak dipenuhi manajemen sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, pihak Citraland bisa dianggap melakukan penipuan.   

“Komisi akan berpendapat bahwa Citraland melaukan penipuan terhadap warga Sulut, karena warga Citraland merupakan warga Sulut,” katanya meminta kepada Forwarga Citraland, jika hal ini tidak dituntaskan manajemen Citraland, agar bisa datang lagi ke dewan.

Senada disampaikan Anggota dewan lainnya, Melki Pangemanan menandaskan kalau tidak ada titik temu menyangkut keluhan warga terhadap manajemen Citraland, pihaknya bisa menempuh cara lain. “Kita bisa merekom berdasarkan poinn-poin dari warga dan rekom itu akan kami laporkan bapak dan Citraland ke pihak berwajib. Rekom harus diselesaikan dengan baik dan ini dilindungi UU,” katanya menegaskan, bahwa warga yang mengadu adalah rakyat. “Mereka adalah bis kita. Kita ini wakil rakyat,” katanya berharap persoalan antara warga dan manajemen bisa diselesaikan ‘secara adat’. “Lakukan perbaikan pelayanan dan selesaikan secara tuntas. Kalau tidak bisa, kita lakukan dengan cara lain,” katanya juga menyentil soal adanya laporan pembayaran pekerja di Citraland di bawah ump dan tidak mendapatkan THR, BPJS dan lainnya yang menjadi hak pekerja.

Sebelumnya, CNR yang memandu rapat telah menegaskan, agar komunikasi antara warga dan manajemen dijalin. Wakil Ketua Komisi IV ini juga menegaskan, masyarakat akan merasa aman dan nyaman jika manajemen Citraland memberikan kepuasan dalam pelayanan. “Tapi jika manajemen tidak lagi mampu bekerja, silahkan mundur saja,” katanya.

Hearing yang berlangsung dari Pukul 13.00 WITA hingga Pukul 17.00 sore itu, akhirnya mencapai kesepakatan ketika aspirasi yang disampaikan warga dalam wadah Forwarga Citraland, ditindaklanjuti dan dipenuhi manajemen lewat kesepakatan tertulis yang diteken manajemen Citraland GM Sofyan Khabib bersama Fredy Wulur dan Abdul Kamid, bersama perwakilan warga. Ketua Komisi IV Braien Waworuntu dan Wakil Ketua Komisi Careig N. Runtu juga ikut membubuhkan tandatangan dalam kesepakatan tersebut. (mon)