oleh

Diduga Gunakan Obat Narkotika Suboxone, 5 Pemuda Ditangkap Polres Bitung

KOMENTAREN.NET, Bitung- Jajaran Polres Bitung yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Stevanus Tamuntuan SIK MS.i nampaknya terus berkomitmen memberantas Narkoba dan kriminalitas di Kota Multi Dimensi ini. Buktinya belum lama ini, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat AKP Frelly Sumampouw berhasil menangkap 5 Pemuda asal Kota Bitung yang diduga sering menggunakan obat terlarang Narkotika jenis Suboxone dengan cara menyuntikan di lengan.

Ditangkapnya 5 Pemuda ini berawal pada hari sabtu 7 September 2019 sekira jam 16.30 WITA, pada suatu acara pemakaman di Bitung, terlihat ada 2 orang lelaki dalam keadan fly tetapi tidak berbau aroma minuman keras, karena mencurigakan kedua lelaki tersebut di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bitung.

Setelah di geledah pada tasnya terdapat alat suntik dan cermin kecil (polisi menduga alat tersebut biasa digunakan oleh pecandu putaw dengan cara suntik suboxone) ternyata benar saat itu yang diamankan  lBM alias Brian (18) beralamat di Bitung barat satu kecamatan Maesa.

Brian diamankan karena saat di geledah dalam tasnya di temukan didalamnya tasnya ada alat suntik yang masih baru dan Brian saat itu terlihat fly namun tidak berbau alkohol terhadapnya telah dilakukan tes urine karena diduga mabuk akibat menggunakan obat keras. “Dan benar hasilnya positif BZO (Obat) selanjutnya Brian dan temannya yang bernama JS alias Jibran dibawa ke Polres Bitung dan dilakukan Interogasi terhadap Brian dan dirinya mengakui bahwa benar ia telah menyuntik dirinya memakai obat jenis suboxone pada hari Sabtu 7 september 2019 sekira jam 04.00 WITA (subuh) dan obat tersebut ia dapatkan atau berasal dari GT alias aldo (18) beralamat di Pakadoodan,” tandas Frelly.

Mendengar kesaksian Brian tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat dalam memutuskan sel-sel penyebaran obat Narkotika ini dan pada sekira jam 18.00 WITA Unit II Sat Narkoba Menangkap Aldo bersama 3 orang temannya masing-masing AM alias Alan (22) dan RS alias ingko, (22) warga Kakenturan 1 dan ND, alias Embe (22) warga Kakenturan Satu.

Menurut Frelly dari hasil interogasi bahwa benar GT alias Aldo telah memberikan obat keras jenis Suboxone kepada teman temannya tersebut untuk disuntikan ketubuh mereka dan perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari satu kali, padahal obat tersebut (Suboxone) hanya diperuntukan baginya (Aldo) karena menggunakan resep dokter.

Lelaki Aldo dinyatakan tersangka sesuai pasal 126, 127 UU 35 tahun 2009 Pengakuan Aldo bahwa dia sebelumnya pecandu Putaw yang mengalami sakaw, sehingga atas kesadaran sendiri ke RS Ratumbuisang Manado melakukan pengobatan sejak tahun 2016. “tetapi sampai saat ini obat suboxone masih tetap ada dan bisa di beli olehnya karena dia telah dinyatakan pasien suboxone oleh resep dokter yang dia miliki,” ujarnya.

Lebih lanjut Sumampouw mengatakan kemungkinan adalahnya salah gunakan wewenang pihak tertentu dalam hal ini, maka polres Bitung khususnya Sat Resnarkoba akan melakukan pengembangan kasus. “Pengakuan tersangka, dia rutin sering menyuntikkan suboxone tersebut kepada teman-temannya yang sekitar 12 orang 3 diantaranya telah meninggal dunia selang waktu dari tahun 2017 sampai sekarang,” tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, saat ini 5 Pemuda asal Bitung ini telah ditahan di Polres Bitung untuk pemeriksaan selanjutnya.

Untuk itu harapan Polres Bitung bahwa orang tua lebih jeli melihat situasi anaknya karna jika sudah menjadi pengguna seperti itu sulit mengobatinya.(nan)