oleh

Diciduk Polisi, VT Akui Setubuhi Anak Dibawah Umur

Komentaren.net-.Polres Minsel berhasil mengamankan VT alias Vain (24), warga Desa Tumpaan 2, Kecamatan Tumpaan, Sabtu (19/06/2021).

VT alias Vain diamankan selaku tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebut saja korban Melati (nama disamarkan) berusia 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka VT alias Vain diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, pada Sabtu (19/06) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada perbuatan persetubuhan,” tambah Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka VT (Vain) telah diamankan di Polres Minsel guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutupnya.
(*/tim kn)