oleh

Diberhentikan Walikota, Keintjem Menggugat ke PTUN

KOMENTAREN.NET, Manado – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Alfrets Fery Keintjem menggugat ke PTUN atas pemberhentiannya oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut. Gugatan tersebut dilakukan dikarenakan penggugat menilai, alasan penerbitan keputusan Walikota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado tertanggal 25 Januari 2019, harus dibatalkan melalui instansi yang berwenang yaitu, Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c/q juncto UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang PTUN.

Keputusan pemberhentian tersebut juga seperti yang tertuang dalam gugatannya, dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu dari bunyi diktum kedua SK Walikota No.03/KEP/B.04/BKD/2018. “Kalau mengacu dari PP 54 tahun 2017 itu harus mencantumkan alasan-alasan pemberhentian. Ini kami diberhentikan dengan hormat dan tidak tahu alasannya apa. Kita hanya mencari kebenarannya saja, materi gugatan kami ini dari sisi administrasi, supaya siapapun yang akan menjabat harus mematuhi aturan,” kata Keintjem, Kamis (29/08).

Lebih lanjut dijelaskannya, banyak sekali koreksi yang membuat pihaknya merasa terpanggil untuk meluruskan kekeliruan tersebut. “Konsideran SK itu cacat hukum, karena berlaku pada perusahaan daerah air minum, sedangkan kami ini PD Pasar. Kalau memang ada masalah, kami tidak akan diberhentikan dengan hormat. Jadi intinya kami terpanggil untuk lakukan koreksi lewat jalur resmi yang disiapkan pemerintah,” tambahnya usai mengikuti sidang kali kedua itu.

Keintjem sendiri menyebutkan kalau pengangkatan direksi baru PD Pasar tidak sesuai dengan aturan. “Kalau mengacu dari aturan, itu bisa dikatakan hanya main tunjuk saja. Sedangkan aturan bilang, harus punya pengalaman kerja minimal 5 tahun, dari segi umur, tidak bisa dari pengurus parpol. Bahkan ada aturan yang bilang harus melewati fit dan proper tes dari panitia,” pungkasnya. (lan)